Polisi telah menangkap S, penggerak acara doa jelang pernikahan anak Habib Umar Assegaf di Solo, Sabtu (8/8). Atas perbuatannya, S terancam hukuman 9 tahun bui.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai mengikuti apel pasukan di kompleks Stadion Manahan, Solo, Selasa (18/8/2020)
S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut hingga terjadi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan pasal 160 KUHP menghasut mengajak yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang terjadinya pasal 170 KUHP," lanjut Ade.
Ade menjelaskan S merupakan warga Solo dan ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Minggu (16/8). S ditangkap oleh tim gabungan Polresta Solo dan Polda Jateng.
Diberitakan sebelumnya, massa menyerang acara doa menjelang pernikahan anak Habib Umar Assegaf pada Sabtu (8/8) waktu magrib. Tiga orang terluka dalam kejadian ini, salah seorang di antaranya Habib Umar Assegaf. Dia sempat dirawat di rumah sakit sehingga batal menjadi wali nikah putrinya yang digelar pada Minggu (9/8).
Simak video 'Polisi Ringkus Penggerak Massa Penyerang Acara Midodareni di Solo!':