Pemkab Rembang menanggapi kritikan yang dilontarkan KH Ahmad Mustofa Bisri atau akran disapa Gus Mus terkait pemasangan bendera di Alun-alun Kota Rembang pada momen HUT ke-75 RI. Pihak Pemkab menyebut, pemasangan bendera itu bukan sebuah kewajiban.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya menyebut pemasangan bendera merah putih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretariat Negara maupun peraturan perundangan bukanlah suatu kewajiban.
"Secara peraturan perundangan, seperti kata Pak Sekda tadi, tidak ada yang dilanggar. Tidak ada sebuah kewajiban untuk memasang," kata Arif kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut yang menjadi kewajiban pemasangan bendera sesuai dengan peraturan yakni lingkup rumah warga dan wilayah perkantoran, baik lingkup Pemerintah ataupun perusahaan.
"Tidak diatur, tapi memang untuk menambah kemeriahan dan jiwa patriotisme, sehingga kami menerima masukan tersebut. Kemudian kami respons, untuk memasang bendera (di Alun-alun)," papar Arif.
"Ada cukup banyak, kami tidak menghitung. Bendera dan umbul-umbul. Sekitar pukul 08.30 WIB setelah kami menerima video tersebut, setelah upacara pengibaran bendera di kantor Bupati Rembang, di Alun-alun untuk tiang yang tinggi itu kita kibarkan bendera, bahkan sebelum detik proklamasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Arif mengucap terima kasih atas kritikan yang dilontarkan oleh Gus Mus. Menurutnya, tidak dipasangnya bendera bukan karena lalai atau tidak menghargai momen kemerdekaan. Melainkan, karena bukan sebuah kewajiban.
"Karena kan kebiasaan, alun-alun itu dipasangi bendera itu secara meriah karena kebiasaannya dipakai untuk peringatan HUT RI di Kabupaten Rembang. Tahun ini karena Pemda menindaklanjuti SE Setneg untuk melaksanakan perayaan secara sederhana, dan terbatas, sehingga perayaan itu difokuskan di halaman kantor Bupati," jelasnya.
***
Rayakan kemerdekaan, tonton tayangan livestreaming Semangat Satu Indonesia di detik.com/semangatsatuindonesia
(mbr/mbr)