Berakhir sudah pelarian tiga tahun seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SN (22). Wanita itu kini meringkuk di balik jeruji besi karena mencuri mobil milik seorang PNS berinisial HS (53) di Kota Salatiga, Jawa Tengah pada tahun 2017 silam.
Pelarian SN terendus polisi setelah jejak mobil milik korban itu ditemukan pada Juli 2020. Kisah pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2017 di hotel di jalan lingkar selatan (JLS) Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Kala itu, korban HS menyewa jasa tersangka. Namun ternyata, tersangka mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Njih (pelaku PSK dan mencekoki korban PNS minuman keras)," kata Kasubbag Humas Polres Salatiga, AKP Imam Djoko Lelono saat dimintai konfirmasi detikcom terkait pencurian mobil seorang PNS, Minggu (9/10/2020).
Korban warga Kabupaten Semarang itu lalu melaporkan pencurian mobil yang dialaminya ke polisi. Proses penyelidikan dan pencarian SN itu pun dimulai.
"Terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 diketahui pukul 21.40 WIB. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan olah TKP dan dari olah TKP dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Djoko terkait laporan pencurian mobil itu.
Kasus pencurian mobil itu baru terungkap tiga tahun kemudian. Jejak mobil korban ditemukan di Klero, Kabupaten Semarang pada Juli 2020. Sedangkan pelaku diketahui kos di Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
"Pada hari Rabu (21/7) penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka kos di daerah Purwodadi dan dilakukan penangkapan," tutur Djoko.
Kepada polisi, tersangka warga asli Salatiga itu mengaku menjual mobil itu karena tak bisa menyetir mobil.
"Menurut keterangan pelaku, (mobil) sudah dijual karena pelaku tidak bisa menyetir," ucap Djoko.
Dari keterangan itu, muncul dugaan adanya pelaku lain. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan polisi masih memburu pelaku lain yang membantu SN.
"Betul ada pelaku lain membantu membawa mobil dan sampai sekarang masih buron," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 363 KUHP. SN saat ini ditahan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.