Sebuah video viral menayangkan sekelompok bocah perempuan yang melakukan bullying atau perundungan kepada seorang bocah perempuan lainnya di Solo. Ternyata para pelakunya masih duduk di bangku SD.
Terlihat dalam video berdurasi 30 detik itu, lokasi kejadian diidentifikasi terjadi di Alun-alun Kidul, Pasar Kliwon, Solo. Diketahui, peristiwa terjadi pada Senin (10/8) lalu.
Tampak korban tersebut dipaksa untuk berbicara sesuatu hingga disoraki para pelaku. Bahkan salah satu pelaku sampai menampar muka korban. Korban pun terlihat hendak menangis setelah menerima tamparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut cukup memancing kemarahan warganet hingga membuat video tersebut dengan cepat menyebar pada Jumat (14/8) pagi.
Kepolisian segera mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat aksi perundungan itu. Sembilan orang sempat diamankan polisi.
"Itu kejadian hari Senin lalu, pukul 16.00 WIB. Lokasinya betul di Alun-alun Kidul," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta kepada wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat (14/8/2020).
Orang tua bocah korban perundungan itu turut diperiksa oleh polisi. Wahgito (45), ayah korban, ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Tadi dimintai keterangan oleh kepolisian. Saya ingin diselesaikan kekeluargaan saja," kata Wahgito di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat (14/8).
Meski kejadiannya sudah berlangsung sejak Senin (10/8), dia mengaku telah melihat video yang viral tersebut baru Jumat (14/8) pagi. Dia merasa sedih dengan insiden yang menimpa anaknya. Namun dia tidak ingin memperpanjang masalah.
"Ya kacau balau lihat videonya. Tapi mereka masih anak-anak. Saya belum pernah lihat mereka," ujarnya.
Tonton video 'Geger Pelajar di Bekasi Dipaksa Cium Kaki':
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pemeriksaan telah dilakukan. Terhitung ada delapan terduga pelaku.
"Kami mengidentifikasi ada delapan pelaku. Semuanya masih SD atau masih di bawah umur," kata Ade Safri saat dijumpai di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, Sabtu (15/8).
Karena masih anak-anak, kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo. Tim penyidik masih membuat konstruksi hukum untuk kasus tersebut.
"Penyidik masih membuat konstruksi hukum dari kasus itu. Karena anak-anak, kita harus mematuhi undang-undang," katanya.
Terkait peluang damai, Ade Safri mengatakan masih ada. Namun proses damai harus dilakukan atas inisiatif pelaku dan korban
"Yang jelas Polri tidak akan memaksakan itu (damai). Silakan kedua pihak kalau mau melakukan mediasi," pungkasnya.