Pukul 20.00 WIB, Albert mengajak pelapor untuk kembali ke Yogyakarta. Hanya saja, Albert meminta untuk berhenti di SPBU Salam untuk menemui tersangka lainnya dan selanjutnya ikut ke dalam mobil.
"Sesampainya di Tempel, salah satu tersangka meminta untuk memberhentikan mobil dengan alasan ingin muntah dan meminta korban untuk membantu. Namun, justru kepala bagian belakang korban dipukul dan didorong ke pinggir jalan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang terjatuh sempat berteriak. Namun, mobil yang dikendarai para tersangka sudah dibawa kabur keluar wilayah DIY. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan mobil itu di daerah Malang, Jawa Timur.
"Mobil ditemukan di daerah Malang yang saat itu terkunci di sebuah gudang yang jauh dari pemukiman warga," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Jengki, mengaku mengetahui kecubung bisa memberikan efek pusing hingga tak sadarkan diri dari internet. Selain itu dia tahu karena sempat mengonsumsi kecubung.
"Buah kecubung, diambil dari pinggiran sungai yang ada di Semarang. Kecubung dicampurkan dengan minuman yang diberikan kepada korban. Efeknya bisa bikin mabuk," katanya.
Lebih lanjut polisi mengamankan satu unit mobil dan kecubung sebagai barang bukti. Terhadap keenam pelaku, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(rih/sip)