Bius Sopir dengan Ramuan, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mobil Mewah

Bius Sopir dengan Ramuan, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mobil Mewah

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 14:53 WIB
Komplotan pencuri mobil rental mewah, di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020).
Komplotan pencuri mobil rental mewah, di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Enam orang komplotan pencuri mobil rental mewah ditangkap Polres Sleman. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan modus memberikan ramuan tanaman kecubung untuk membius korbannya.

"Kami amankan enam orang pelaku pencurian mobil jenis Alphard, kami juga amankan kecubung yang digunakan untuk membius korban," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020).

Para tersangka yaitu Rudi (21) asal Ungaran dan Hendry (41) asal Kendal, Albert (33), Jengki (21) dan Jadhul (27), ketiganya asal Kota Semarang, Jawa Tengah dan Yusuf (25) asal Cangkringan, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni menjelaskan enam orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari melakukan pemesanan rental mobil, joki, hingga eksekutor saat pencurian dilakukan.

"Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/7) pukul 8 pagi. Salah seorang pelaku Albert mengaku menjadi bos dan hendak menyewa mobil ke korban dan meminta untuk mengantarkan dari Jakarta menuju Yogya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pengantaran dilakukan dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Toyota Alphard nopol B-2871-SIO. Korban diminta untuk mengantarkan ke salah satu hotel di Yogya.

"Namun sesampainya di Yogya, tujuannya bukan hotel yang disepakati, namun di hotel lain. Nah, pada malam harinya, pelaku mengantarkan makanan dan kopi yang sudah dicampur kecubung ke kamar korban," ungkapnya.

Esoknya, tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke Semarang. Namun, karena korban sudah mabuk kecubung akhirnya tersangka yang mengemudikan mobil.

"Saat sadar, pelapor sudah berada di dalam kamar pada pukul 16.30 WIB di Semarang," bebernya.

Pukul 20.00 WIB, Albert mengajak pelapor untuk kembali ke Yogyakarta. Hanya saja, Albert meminta untuk berhenti di SPBU Salam untuk menemui tersangka lainnya dan selanjutnya ikut ke dalam mobil.

"Sesampainya di Tempel, salah satu tersangka meminta untuk memberhentikan mobil dengan alasan ingin muntah dan meminta korban untuk membantu. Namun, justru kepala bagian belakang korban dipukul dan didorong ke pinggir jalan," terangnya.

Korban yang terjatuh sempat berteriak. Namun, mobil yang dikendarai para tersangka sudah dibawa kabur keluar wilayah DIY. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan mobil itu di daerah Malang, Jawa Timur.

"Mobil ditemukan di daerah Malang yang saat itu terkunci di sebuah gudang yang jauh dari pemukiman warga," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Jengki, mengaku mengetahui kecubung bisa memberikan efek pusing hingga tak sadarkan diri dari internet. Selain itu dia tahu karena sempat mengonsumsi kecubung.

"Buah kecubung, diambil dari pinggiran sungai yang ada di Semarang. Kecubung dicampurkan dengan minuman yang diberikan kepada korban. Efeknya bisa bikin mabuk," katanya.

Lebih lanjut polisi mengamankan satu unit mobil dan kecubung sebagai barang bukti. Terhadap keenam pelaku, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads