Balon Independen Pilkada Solo Dilaporkan Memalsukan Syarat Dukungan

Balon Independen Pilkada Solo Dilaporkan Memalsukan Syarat Dukungan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 22:26 WIB
PWSPP memberi keterangan soal dugaan pemalsuan syarat dukungan balon independen Pilkada Solo, Rabu (12/8/2020).
PWSPP memberi keterangan soal dugaan pemalsuan syarat dukungan balon independen Pilkada Solo, Rabu (12/8/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Tim pasangan bakal calon (balon) jalur perseorangan atau independen Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) diduga memalsukan tanda tangan berkas syarat dukungan. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Solo.

Sejauh ini ada tiga pelapor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendukung pasangan Bajo. Mereka adalah Tresno Subagyo asal Mojosongo, Sapardi asal Pajang dan Muhammad Halim asal Laweyan.

Tresno Subagyo mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat tim verifikator mendatangi rumahnya pada bulan Juli lalu. Dia mengaku kaget karena dirinya tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan menandatangani surat untuk mendukung Bajo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kaget saja, sudah ada fotokopi KTP dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bajo," kata Tresno ditemui di kawasan Laweyan, Solo, Rabu (12/8/2020).

Tresno pun menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mendukung Bajo. Dan belakangan dia bertemu temannya mengalami hal serupa, sehingga melaporkannya kepada Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan saya bertemu beberapa teman yang mengalami kejadian yang sama. Makanya kita lalu melaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Ketiga orang itu didampingi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) dalam pelaporannya ke Bawaslu. Tiga orang tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu.

"Kasus akan kita kawal. Karena ini jelas-jelas pelanggaran pidana pemilu. Kita ingin kasus diusut agar Pilkada nanti berlangsung fair," kata tim advokasi PWSPP, Sigit N Sudibyanto di lokasi yang sama.

Sementara itu, Bawaslu Solo membenarkan adanya laporan tersebut. Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan tahap selanjutnya.

Tonton video 'Gibran: Untuk Bangun Negara, Saya Mulai dari Solo Dulu':

[Gambas:Video 20detik]



"Laporan kita terima kemarin (Selasa), langsung kita periksa korbannya. Dalam 1x24 jam kita akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma di kantornya, Laweyan, Solo, Rabu.

Adapun kasus tersebut diatur dalam Pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan sanksi 36 sampai 72 bulan penjara dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads