PSK di Salatiga Bawa Kabur Mobil PNS Mabuk yang Mengencaninya

Round-Up

PSK di Salatiga Bawa Kabur Mobil PNS Mabuk yang Mengencaninya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 08:25 WIB
PSK pencuri mobil PNS di Salatiga bersama barang bukti mobil
PSK pencuri mobil PNS di Salatiga bersama barang bukti mobil (Foto: Dok. Polres Salatiga)
Salatiga -

Seorang pekerja seks komersial (PSK) mengelabui teman kencannya dan membawa kabur mobilnya. Namun dari pengakuannya PSK itu ternyata tidak bisa mengemudi mobil, kok bisa?

Pencurian itu sudah terjadi hampir 3 tahun silam tepatnya 13 Agustus 2017 di hotel di jalan lingkar selatan (JLS) Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jateng. Saat itu pelaku berinisial SN (22) dan HS, seorang PNS yang kini berusia 53 tahun berada di hotel dan menenggak minuman keras.

Kasubbag Humas Polres Salatiga, AKP Imam Djoko Lelono membenarkan pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak berdaya dan kemudian membawa kabur mobil korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggih (benar, pelaku PSK dan mencekoki korban PNS minuman keras)," kata Djoko, Minggu (9/10/2020).

Oknum PNS warga Ambarawa, Kabupaten Semarang itu lalu melaporkan pencurian mobil tersebut ke polisi. Proses penyelidikan dan pencarian PSK berinisial SN itu pun dimulai.

ADVERTISEMENT

Hampir 3 tahun berlalu, pada pertengahan Juli 2020 mobil korban terlacak ada di Klero, Kabupaten Semarang. Penelusuran dilakukan dan pelaku yang merupakan warga asli Salatiga itu ada di rumah kos di Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

"Pada hari Rabu (21/7) penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka kos di daerah Purwodadi dan dilakukan penangkapan," tutur Djoko.

Tonton video 'Evolusi Bisnis Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku mengakui semua perbuatannya dan dia juga mengaku tidak bisa mengemudi mobil sehingga kendaraan itu langsung dia jual.

"Menurut keterangan pelaku, (mobil) sudah dijual Karena pelaku tidak bisa menyetir,"

Dari keterangan itu, muncul dugaan adanya pelaku lain. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan polisi masih memburu pelaku lain yang membantu SN.

"Betul ada pelaku lain membantu membawa mobil dan sampai sekarang masih buron," jelasnya.

Atas perbuatannya, PSK itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. SN kini sudah ditahan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads