Jokowi Minta Inpres Protokol COVID-19 Diterapkan, Sultan HB X Bergeming

Round-Up

Jokowi Minta Inpres Protokol COVID-19 Diterapkan, Sultan HB X Bergeming

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 08:26 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (18/5/2020).
Sri Sultan HB X (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah segera menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Namun Gubernur Daerah Istimewa Yogya (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan Yogya belum perlu aturan itu.

Sultan HB X menyebut hingga saat ini DIY masih berstatus tanggap darurat hingga akhir bulan Agustus. Meski menyandang status tersebut, Sultan mengaku belum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita belum ke sana (sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan), karena itu untuk Undang-Undang karantina ya. Kalau (tanggap) darurat kan tidak ada Undang-Undang Kebencanaan belum ada, (jadi) kita belum lari ke sana (pemberian sanksi)," katanya Sultan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan menilai DIY belum perlu menerapkan Inpres tersebut karena masyarakat di DIY masih bisa diajak berdialog untuk menyadarkan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona. "Selama masyarakat masih bisa diajak bicara biarin saja," ujarnya.

Meskipun demikian, Sultan mempersilakan DPRD DIY untuk mengkaji usulan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan, Sultan juga tidak melarang Pemkab/Pemkot menerapkan Inpres yang diteken Jokowi 4 Agustus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Silakan saja. Tapi mungkin tingkat 2 kan malah ada yang melakukan itu. Jadi silakan saja, bagi saya tidak ada masalah. Tapi selama masih bisa berdialog ya berdialog saja," ujarnya.

Tonton video 'Jokowi Siapkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan!':

[Gambas:Video 20detik]



Mengutamakan dialog daripada penerapan sanksi, kata Sultan, untuk menjadikan masyarakat subjek ketika Pemerintah mengambil sebuah kebijakan. Langkah itu dinilai dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Karena saya punya pendapat lebih baik kebijakan itu yang mendorong masyarakat punya kesadaran. Dan dia sebagai subjek dari kebijakan itu sendiri," ucapnya.

"Jangan Gubernur, Kepala Daerah punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan. Bagaimana tumbuh kesadaran (kalau) jadikan objek masyarakatnya. Selama masih bisa dibuka dialog kenapa harus pakai sanksi. Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," imbuh Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19). Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian poin pertama Inpres tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads