DPP PAN disebut telah mengeluarkan SK untuk mengusung istri Bupati Sleman Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020. Namun, keputusan DPP itu ditentang oleh Tim Pilkada DPD PAN Sleman yang menganggap DPP inkonsisten.
Ketua Tim Pilkada DPD PAN Sleman Sekarmaji menjelaskan sejauh ini DPD telah melakukan tahapan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon untuk Pilkada 2020. Menurutnya, ada dua calon yang sah mendaftar melalui DPD.
"Kami masih berpegang teguh pada keputusan sebelumnya. Meloloskan dua nama Mumtaz Rais dan Sadar Narima. Kalau ada SK di luar nama itu kami menganggap DPP inkonsisten," kata Sekarmaji saat ditemui di kantor DPD PAN Sleman, Tridadi, Sleman, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap inkonsisten partai, kata dia, yaitu saat DPP PAN memberikan SK kepada Kustini-Danang. Padahal, keduanya tidak mendaftar di DPD PAN Sleman.
"Aturan secara AD/ART di partai kami bahwa yang namanya penyaringan dan penjaringan melalui DPD, dikirim ke DPP melalui DPW. Kami belum pernah menerima pendaftaran Kustini di DPD PAN Sleman," ujarnya.
"Kejadian seperti ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa?," tambahnya.
Sekarmaji menegaskan jika pihaknya mengikuti aturan main yang ada di partai. Oleh karena itu dengan munculnya SK tersebut, pihaknya dengan tegas menolak.
"Kami tegak lurus aturan yang ada dan kami konsisten. Di luar itu maka kami sifatnya menolak. Dengan ini Tim Pilkada DPD PAN Sleman menolak adanya SK karena ini bentuk inkonsistensi DPP PAN," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dia lakukan sudah sejalan dengan aturan partai. Dia pun secara terbuka siap menerima sanksi karena tidak sejalan dengan instruksi DPP.
"Terhadap keberatan dan sikap kami, akan kami tunggu DPP seperti apa dan nanti kami sampaikan hingga ke bawah. Ketika saya menjalankan fungsi partai dengan benar dan masih dipandang keliru dan ada sanksi ya monggo, biar publik menilai," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PAN Sleman Ari Kurniawan membenarkan terkait SK DPP PAN yang diberikan kepada pasangan Kustini-Danang. Namun, Ari belum menerima salinan SK itu.
"Kabar yang saya terima DPP PAN memberikan SK untuk pasangan Kustini-Danang. Tapi salinan atau tembusan ke DPD PAN Sleman sampai saat ini belum kami terima," kata Arif kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/8).
Tonton video '456 Pegawai ASN Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas':