BH Berenda Ungu-Kondom Bekas Jadi Barbuk Muncikari Penjual ABG

BH Berenda Ungu-Kondom Bekas Jadi Barbuk Muncikari Penjual ABG

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 17:04 WIB
Barbuk bra brenda ungu hingga kondom bekas disita dari muncikari penjual ABG di Sleman
Foto: Barbuk BH brenda ungu hingga kondom bekas disita dari muncikari penjual ABG di Sleman (Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Polisi menangkap Siti Fatimah (23) seorang muncikari asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang bukti yang diamankan yakni bra berenda hingga kondom bekas.

"Kita amankan (Siti Fatimah) pada saat operasi pekat bulan Juni itu di salah satu hotel di daerah Ring Road, Sleman," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Deni membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi, ponsel dan sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang kami amankan bra berenda warna ungu, celana dalam wanita warna merah marun, kondom bekas dan baru, tisu bekas, 5 unit ponsel dan uang Rp 2,5 juta," terangnya.

Deni menyebut semua korban tidak menolak saat ditawari pekerjaan menjadi PSK. Diduga itu karena desakan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Baik pelaku maupun korban itu melakukan ini karena desakan ekonomi. Sehingga tidak ada penolakan dari korban," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti ditangkap karena menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang. Rata-rata usia gadis yang dipekerjakan yakni 16-24 tahun.

"Ada empat yang dipekerjakan, salah satunya masih berusia di bawah umur. Baru beroperasi sepekan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8).

Siti Fatimah muncikari eks PSK yang terciduk jual anak bawah umur ke pria hidung belangABG Foto: Siti Fatimah muncikari eks PSK yang terciduk jual anak bawah umur ke pria hidung belang (Jauh Hari/detikcom)

Siti menjaring korbannya lewat iklan di grup Facebook 'Lowongan Kerja Jogja', namun saat dihubungi beru dijelaskan pekerjaan itu sebagai terapis pijat plus-plus.

Untuk sekali kencan, sang muncikari mematok Rp 400 ribu per transaksi. Semuanya ditawarkan melalui Facebook maupun Twitter. Oleh karena itu, pelanggan yang menggunakan jasa prostitusinya beragam dari semua kalangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76F UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads