Diancam Dipecat-Dicekoki Miras, Seorang ABG Dicabuli Juragannya

Diancam Dipecat-Dicekoki Miras, Seorang ABG Dicabuli Juragannya

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 16:32 WIB
Pelaku pencabulan ABG di Mapolres Pekalongan, Selasa (4/8/2020).
Pelaku pencabulan ABG di Mapolres Pekalongan, Selasa (4/8/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Kabupaten Pekalongan -

Seorang ABG berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku adalah pemilik warung makan atau juragan dari tempat kerja korban.

Pelaku berinisial KH (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Setelah beraksi, korban sempat kabur hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Setelah kami terima laporan, kami minta keterangan saksi-saksi dan berusaha mengamankan pelaku. Pelaku berhasil kami amankan, saat berada di lokasi persembunyian selama ini," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban baru bekerja di warung makan milik pelaku sekitar tiga bulan. Korban kemudian diancam akan dipecat jika tidak mau melayani syahwat pelaku.

Modusnya, korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku hingga mabuk, kemudian dicabuli pada Juni lalu di warung makan miliknya di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Korban dipaksa oleh pelaku. Jika tidak mau, diancam akan dipecat. Korban diberi miras, setelah kondisi tidak berdaya dilakukan pencabulan. Dua kali di waktu berbeda," jelas Poniman.

Poniman menyebutkan pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Sedangkan korban baru berani laporan ke polisi beberapa hari setelah kejadian, setelah pelaku menghilang begitu saja tersebut.

Sementara itu, pelaku KH mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tergolong pekerja baru di warung makan miliknya. Pelaku mengaku melakukan dua kali pencabulan pada korban.

"Iya saya khilaf. Kondisi saya mabuk juga," kata KH di Mapolres Pekalongan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya baju milik korban. Kini, pelaku masih menjalani proses hukum dan diancam UU Perlindungan Anak.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," terang Poniman.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads