Angka Pernikahan Dini di Jepara Tinggi, 52,12% karena Hamil Duluan

Angka Pernikahan Dini di Jepara Tinggi, 52,12% karena Hamil Duluan

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 14:35 WIB
Pengadilan Agama Jepara
Foto:Jumpa pers tentang pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Jepara. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Jepara -

Pengadilan Agama Kabupaten Jepara menyebutkan angka pernikahan dini di kota Ukir terbilang tinggi. Separuh lebih dari pernikahan dini di Jepara karena hamil duluan.

"Jadi pernikahan dini, kecenderungan pernikahan di bawah 19 tahun, itu cukup tinggi dan tidak hanya di Jepara, bahkan di seluruh wilayah kabupaten di Indonesia," kata Kepala Pengadilan Agama Jepara, Faiq saat jumpa pers di kantor Pengadilan Agama Jepara, Senin (27/7/2020).

"Saya tidak perlu menjelaskan, yang jelas ada 400 perkara, 500 perkara (di luar Jepara). Di Jepara itu rata-rata radak (agak) sedikit, luar kota ada yang 260 perkara," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faiq mengatakan, jumlah perkara dispensasi di Jepara selama Januari hingga 24 Juli 2020 ada sebanyak 236 perkara. Dari data itu sebanyak 52,12 persen dispensasi nikah karena hamil duluan. Sedangkan 47,88 persen karena keinginan dari kedua orang tua menikahkan anaknya.

"Dari 236 perkara di Jepara, yang karena hamil duluan 52,12 persen. Artinya 50 persen lebih sedikit tidak dianggap 100 persen, dan 47,88 persen yang tidak hamil (karena keinginan kedua orang tua menikahkan anaknya)," ujar Faiq.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut Faiq mengatakan salah satu faktor dispensasi nikah karena kehamilan. Kemudian faktor lain adanya keinginan orang tua. Tidak dipungkiri di Jepara ada orang tua yang menikahkan anaknya meskipun usianya belum cukup.

"Faktornya salah satu itu (hamil duluan). Karena keinginan orang tua, itu juga menjadi salah satu ironi kami bahwa anak masih belum cukup umur oleh orang tua segera mau dinikahkan. Anak bersangkutan mereka tidak ada unsur keterpaksaan. Orang tua mau anak juga mau, tidak unsur keterpaksaan," ujar Faiq.

Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



Faiq lalu merinci secara klasifikasi pendidikan. Dari jumlah 236 perkara itu ada 53 perkara merupakan lulusan tingkat SD. Kemudian lulusan SMP dan sederajat ada 139 perkara dan lulusan SMA sederajat ada 40 perkara.

"Artinya tidak ada perbandingan lurus dengan usia pendidikan," ujar Faiq.

Sedangkan secara klasifikasi secara usia angka pengajuan dispensasi nikah di Jepara tahun 2020 yakni usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 tahun 18 perkara, usia 16 tahun ada 35 perkara, usia 17 tahun 73 perkara, dan usia 18 tahun ada 108 perkara.

"Itu totalnya ada 236 perkara," tutur Faiq.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus DW membenarkan ada siswanya yang menikah karena hamil duluan.

"Bagaimana pun juga keberadaan siswa yang hamil dan menikah itu ada. Dan itu kami melakukan pembinaan dan pengarahan kepada siswa kami," kata Udik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK Kabupaten Jepara, Subandi. Dia mengakui pernikahan dini masih tinggi dan menjadi introspeksi.

"Memang Jepara ini pernikahan usia dini masih tinggi, ini yang harus kita garap bersama - sama, nanti dari semua masyarakat bareng - bareng komunikasikan, seperti dengan seminar atau apapun akan melibatkan pengadilan agama, dinas pendidikan terkait tentang pernikahan dini," kata Subandi.

"Kita akan semakin meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada remaja usia SMA sederajat perihal pernikahan dini ini," sambung Subandi.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads