Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara mencatat kenaikan angka pengajuan dispensasi nikah sejak empat tahun terakhir Kenaikan ini diajukan oleh para calon pengantin berusia di bawah 19 tahun. Apa sebabnya?
"Sejak diundangkannya nomor peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 atas Perkawinan. Usia perkawinan asalnya 16 kemudian diubah anak perempuan itu usianya umurnya sama 19 tahun (dengan batas usia laki-laki)," kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Faiq saat jumpa pers di Kantor Pengadilan Agama, Jepara, Senin (27/7/2020).
"Sehingga rentang tiga tahun, boleh nikah 16 menjadi usia 19, rentang waktu tiga tahun banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiq mengatakan semenjak empat tahun terakhir pengajuan dispensasi nikah melonjak. Dia mengurai data dari tahun 2016 hingga 2019.
"Pada tahun 2016 itu ada 120 perkara dispensasi nikah. Kemudian tahun 2017 itu ada 113 perkara, tahun 2018 ada 117 perkara. Kemudian tahun 2019 perkara meningkat ada 188 perkara dispensasi nikah," jelasnya.
"Lonjakan pada tahun 2019 ini agak sedikit melonjak karena bulan Oktober 2019 itu adanya penetapan perubahan angka dispensasi nikah," kata Faiq.
Faiq merinci pada Januari-Juli 2020 ada 236 perkara dispensasi pernikahan yang masuk ke Pengadilan Agama Jepara. Menurutnya, jumlah ini mencatat kenaikan signifikan.
"Tahun 2020, 24 Januari-24 Juli perkara masuk 236 perkara. Mengalami lonjakan signifikan. Hal itu tidak terjadi di Jepara saja, melainkan di kabupaten lain ada yang dua kali lipat. Itu (perubahan batas usia) penyebab pertama dispensasi nikah melonjak," urainya.
Ada beberapa klasifikasi terkait pengajuan dispensasi pernikahan di Jepara 2020. Faiq merinci mayoritas pengajuan dispensasi terbanyak dari usia 18 tahun.
"Adapun kita klarifikasi secara usia ada adalah usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 ada 18 perkara, usia 16 ada 35 perkara, usia 17 ada 73 perkara, dan usia 18 ada 108 perkara. Itu totalnya ada 236 perkara," terang Faiq.