Kasimin alias Ceming (31), pria yang melakukan sodomi 30 bocah di Cilacap, disebut mengaku juga pernah menjadi korban kasus yang sama saat masih kecil. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman apakah ada korban baru atau tidak. Namun hasil temuan baru untuk tersangka merupakan salah satu korban beberapa tahun yang lalu ketika yang bersangkutan masih di bawah umur. Iya berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan seperti itu," kata Dery kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Jumat (24/7/2020).
Pernyataan Dery menjawab pertanyaan wartawan, apakah Kasimin sebelumnya juga pernah menjadi korban sodomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar mengungkapkan saat tersangka menjadi korban sodomi tersebut, tersangka masih berusia sekitar delapan tahun.
"Saat ini umur (tersangka) 31, berarti tahun 97 (1997) pas kelas 5 SD, usia 8 tahunan. Ya sama, dia melakukan itu pada anak yang umuran sama. Artinya dari dampak menjadi korban itu kemungkinannya dua, trauma atau nagih," jelas Onko.
Menurutnya, ditambah saat itu tersangka tidak mendapatkan penanganan serius sebagai korban dari psikolog. Sehingga dia melakukan hal yang sama kembali pada para korbannya.
Onko juga menjelaskan jika saat itu berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya disodomi di kampungnya tersebut.
"Tidak mendapatkan penanganan psikolog. Cuma sekali (disodomi), di daerahnya juga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasimin ditangkap Polres Cilacap terkait kasus sodomi bocah. Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan sodomi terhadap 30 bocah satu kampung di Cilacap.
Kasimin telah menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Cilacap. Pelaku memperagakan 12 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (23/7) kemarin.
"Telah dilaksanakan rekonstruksi sebanyak 12 adegan untuk kasus tindak pidana pencabulan atau yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa dengan korban anak anak di bawah umur laki-laki sejumlah kurang lebih 30 orang," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Jumat (24/7).
Dery menjelaskan jika rekonstruksi dimaksudkan untuk mencocokkan fakta antara keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta sebenarnya.
"Kita lakukan rekonstruksi tersebut tentunya untuk melakukan penyesuaian antara BAP dengan keadaan atau fakta sebenarnya. 12 (adegan) sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari tersangka maupun korban," jelasnya.