Kasimin alias Ceming (31) warga Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah menyodomi 30 bocah yang berasal dari satu kampung sejak tahun 2018. Anak-anak itu dipikat dengan permainan di HP, iming-iming hadiah hingga ditakut-takuti dengan video pembunuhan.
Dia mengaku menyodomi bocah-bocah tersebut di beberapa lokasi, diantaranya disemak-semak yang berada di area hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku dan di belakang beberapa rumah warga.
"(Nyarinya) itu satu kampung, saya deketin, terus saya rayu, itu hp punya saya. (seingatnya) ada yang lima kali, korban saya 30 pak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan aksinya, Kasimin mengiming-imingi korbannya untuk bermain game di handphone miliknya. Bagi yang menang bermain game tersebut, dia janjikan akan dibelikan handphone.
"Diiming-imingi main HP, main ML, mobile legend. Kalau menang dikasih HP, langsung saya sodomi," akunya.
Namun bukan handphone yang didapat bocah-bocah tersebut, tapi perlakuan asusila yang menyimpang. Korbannya merupakan bocah-bocah di bawah umur.
"Ada anak kecil, ada yang sudah dewasa, paling kecil sekitar 8 tahun, (laki laki) iya," ujarnya.
Dia menjalankan aksinya sejak 2018. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cilacap. Sebelum ditangkap, Kasimin sempat pergi ke Jakarta.
"Kasimin sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018, memang dia yang diincar adalah anak laki-laki di bawah umur dan dilakukan di semak-semak di daerah tempat tinggalnya. Korbannya pun anak-anak yang tinggal di daerah sana," kata Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Rabu (22/7).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Onkoseno, jika korban menolak maka pelaku akan mempertontonkan film tentang pembunuhan untuk menakut-nakuti anak-anak agar mau menuruti kemauan pelaku.
"Modusnya anak-anak diiming-imingi dengan permainan di handphone dan pasti tertarik. Kemudian ketika dia mengajak untuk dilakukan Sodomi, kalau anak anak ini tidak mau, nanti ditontoni film-film yang pembunuhan, terus ditakut-takuti, 'kalau kamu tidak mau nanti saya ginikan'," ujarnya.
"Anak-anak ini kan takut akhirnya ya nurut. Apalagi anak-anak belum tahu bahayanya penyimpangan seksual," jelasnya.
"Awalnya ada 7 laporan anak-anak, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari pada si pelaku ini," kata Onkoseno.
Dia mengatakan korban rata-rata berumur di bawah 12 tahun. Saat ini semua korban telah dilakukan pemeriksaan.
"Perkembangan saat ini semua anak-anak yang menjadi korbannya itu sudah kita mintai keterangan kasus sodomi ini. Pelakunya juga sudah kita mintai keterangan dan nanti akan kita proses dari masing-masing lokasi kejadian dan sudah ditahan," ujarnya.
Pihaknya mengaku saat ini sudah bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap untuk pemulihan mental para korban.
"Penanganan korban sendiri kita bekerjasama dengan citra untuk recovery pemulihan mentalnya anak anak ini dan diberikan penguatan lah supaya mereka tidak trauma dan juga tidak tergiur untuk mengulang hal yang sama," jelasnya.
Barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik korban telah diamankan polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.