Pria di Cilacap Kasimin alias Ceming (31) ditangkap polisi terkait kasus sodomi terhadap 30 bocah tetangganya. Kasimin mengiming-imingi para korban untuk meminjamkan ponselnya guna bermain game online.
"Modusnya anak-anak diiming-imingi dengan permainan di handphone dan pasti tertarik. Kemudian ketika dia mengajak untuk dilakukan sodomi," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Rabu (22/7/2020).
Onkoseno menyebut jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan film pembunuhan. Dari situ, tersangka lalu mengancam korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anak-anak ini tidak mau, nanti ditontoni film-film yang pembunuhan, terus ditakut-takuti, 'kalau kamu tidak mau nanti saya ginikan', ujarnya.
Onkoseno menyebut kasus ini terungkap dari laporan tujuh korban. Dari penyelidikan sedikitnya ada puluhan bocah lain yang juga menjadi korban.
"Awalnya ada 7 laporan anak anak, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari pada si pelaku ini," terang Onkoseno.
Korban rata-rata berusia di bawah 12 tahun. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap.
Bejat! Buruh di Subang Berkali-kali Sodomi Dua Bocah Tetangganya:
"Penanganan korban sendiri kita bekerja sama dengan Citra untuk recovery pemulihan mentalnya anak anak ini dan diberikan penguatan lah supaya mereka tidak trauma dan juga tidak tergiur untuk mengulang hal yang sama," jelasnya.
Dia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cilacap untuk penyelidikan. Para korban juga sudah dimintai keterangan.
"Perkembangan saat ini semua anak-anak yang menjadi korbannya itu sudah kita mintai keterangan kasus sodomi ini. Pelakunya juga sudah kita mintai keterangan dan nanti akan kita proses dari masing-masing lokasi kejadian dan sudah ditahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya Kasimin dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.