13 DPO Ditangkap Kejati DIY dalam Waktu Sebulan

13 DPO Ditangkap Kejati DIY dalam Waktu Sebulan

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 21:32 WIB
Kejaksaan Tinggi DIY jumpa pers dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati DIY, Rabu (22/7/2020).
Kejaksaan Tinggi DIY jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati DIY, Rabu (22/7/2020). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil menangkap 14 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam periode Januari hingga Juni 2020. Dari jumlah itu, 13 DPO diamankan dalam kurun waktu satu bulan.

"Dari Januari-Mei kami hanya bisa menangkap satu DPO. Sementara sejak Juni lalu 13 orang lain berhasil kami bekuk," kata Kajati DIY Sumardi saat jumpa pers dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati DIY, Rabu (22/7/2020).

Sumardi menambahkan, kejaksaan tengah mengoptimalkan pencegahan dan penyuluhan hukum hingga tingkat desa. Sebab, keberhasilan penegakan hukum harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bidang hukum keberhasilan ditunjukkan dengan lebih sedikit perkara yang ditangani serta diimbangi dengan kesadaran masyarakat. Berbeda dengan dunia industri," ucapnya.

Lebih lanjut, pada masa pandemi COVID-19 ini pihaknya tetap menggelar sidang secara virtual. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan yakni 1.363 perkara.

ADVERTISEMENT

"Memang ada satu dua perkara yang sifatnya sulit dan mesti dihadirkan di ruang sidang, tapi kita tetap ikuti protokol kesehatan. Untuk jumlah perkara yang selesai sejumlah 1.363 perkara," ungkapnya.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus, Kejati DIY menyatakan berhasil menyelamatkan uang negara dengan nilai Rp691 juta. Nominal itu diselamatkan dari tiga tindak pidana korupsi dan kasus itu telah dinyatakan inkrah.

"Tiga perkara itu yakni meliputi perkara tindak pidana korupsi objek wisata di Bantul dengan nilai Rp 10 juta," imbuh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Erry Pudyanto Marwantono saat jumpa pers dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi di P4TK seni dan budaya Yogyakarta senilai Rp 154 juta, serta Rp 527 juta," tutupnya.

(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads