Durjana! Pria di Cilacap Ini Sodomi 30 Bocah Tetangganya

Durjana! Pria di Cilacap Ini Sodomi 30 Bocah Tetangganya

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 17:34 WIB
Kasimin alias Ceming (31) pelaku sodomi puluhan bocah di Cilacap
Foto: Kasimin alias Ceming (31) pelaku sodomi puluhan bocah di Cilacap (tengah). (Arbi Anugrah/detikcom)
Cilacap -

Warga Kabupaten Cilacap, Kasimin alias Ceming (31) tega melakukan sodomi kepada bocah-bocah tetangganya. Sedikitnya 30 bocah menjadi korban sodomi Kasimin.

"Kasimin sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018, memang dia yang diincar adalah anak laki-laki di bawah umur dan dilakukan di semak-semak di daerah tempat tinggalnya. Korbannya pun anak-anak yang tinggal di daerah sana," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Rabu (22/7/2020).

Onkoseno menyebut Kasimin mengiming-imingi korbannya dengan bermain game online di ponsel miliknya. Jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan film pembunuhan supaya korban takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ada 7 laporan anak-anak, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari pada si pelaku ini," jelas Onkoseno.

Anak-anak yang takut akhirnya menuruti kemauan tersangka. Penanganan kasus ini polisi menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Bejat! Buruh di Subang Berkali-kali Sodomi Dua Bocah Tetangganya':

[Gambas:Video 20detik]



"Anak anak ini kan takut akhirnya ya nurut. Apalagi anak-anak belum tahu bahayanya penyimpangan seksual," jelas Onkoseno.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di lokasi sepi yang tak jauh dari rumah warga. Sebelum ditangkap polisi, Kasimin sempat pergi ke Jakarta.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya Kasimin dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads