Seorang bocah berusia 12 tahun jadi korban pencabulan lima orang pria di sebuah pantai di Cilacap, Jawa Tengah. Korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di media sosial.
"Berhasil dilakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku ataupun yang diduga sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/7/2020).
Polisi tak mengungkap identitas atau inisial para tersangka. Dery mengatakan modus para tersangka yakni dengan mengajak korban yang dikenalnya di media sosial untuk jalan-jalan ke pantai. Saat berada di Pantai Widarapayung, Cilacap korban dicekoki minuman keras hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga korban agak berkurang kesadaran dan kemudian dilakukan pencabulan secara bergilir oleh para tersangka," ujarnya.
Salah seorang tersangka mengaku berkenalan dengan korban di Facebook. Dia berdalih korban minta dijemput di rumahnya.
![]() |
"Kenal di Facebook, korban chat saya duluan, isinya minta dijemput (korban). Minta dijemput di depan rumah, sehabis itu saya jemput tiga orang, terus diajak ke laut. Pas di pinggir laut dikasih minum, kondisinya masih sadar, tidak langsung saya cabuli. (oleh) lima orang," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(arb/sip)