Polisi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Lodan di Kecamatan Sarang, Rembang. Tersanga tersebut berinisial K, seorang penanggungjawab dari PT PGN, selaku pelaksana proyek.
"Kami telah laksanakan gelar perkara, penetapan status tersangka terhadap satu orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi jalan Lodan Kecamatan Sarang. Inisial K, penanggung jawab PT PGN," ujar Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada detikcom, Rabu, (22/7/2020).
Selain K, Bambang menyebut ada potensi munculnya tersangka-tersangka lainnya. Bahkan dia menyebut, diperkirakan ada sampai 5 tersangka tambahan atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama calon tersangka lainnya ada, sudah kita kantongi semuanya. Ada empat sampai lima calon yang nanti akan kita rilis ke media. Targetnya November tahun ini, kasus sudah selesai," terangnya.
Bambang menjelaskan, dari total anggaran proyek senilai Rp 3 miliar lebih, muncul kerugian Negara atas tindakan korupsi tersebut hingga senilai Rp 710,5 juta. Temuan itu berdasarkan audit dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
"Tahun anggaran 2016 Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Lodan-Kalipang Kecamatan Sarang yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang. Hasil audit dari APIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang ditemukan kerugian negara sebesar Rp 710.538.000," lanjutnya.
Polres Rembang telah memeriksa 23 orang, termasuk salah satu diantaranya K yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang dilakukan, kata Bambang, yakni mengurangi spek bangunan sehingga terjadi margin error dalam pelaksanaan proyek.
"Terhadap tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.