Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju Pilkada, ASN di Yogya Ini Belum Mundur

Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju Pilkada, ASN di Yogya Ini Belum Mundur

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 11:40 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Bambang Wisnu Handoyo, Rabu (11/12/2019).
Bambang Wisnu Handoyo.(Foto: dok detikcom)
Yogyakarta -

DPP PDIP memberi rekomendasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pencatatan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo untuk berlaga di Pilkada Gunungkidul. Terkait rekomendasi itu BKD DIY belum menerima surat pengunduran diri Bambang sebagai ASN.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri sebagai ASN dari Bambang. Menurutnya, pengunduran diri tersebut harus melalui beberapa proses.

"Ya nanti kan ada proses-proses yang harus diikuti dan diselesaikan oleh beliau (Bambang)," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (20/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Bambang belum mengajukan pengunduran diri karena masih menunggu instruksi dari partai pengusung. Apalagi status Bambang sebagai calon bupati dari PDIP belum definitif.

"Nanti kan pengaduannya nanti dilihat, kan baru deklarasi (dapat rekomendasi maju Pilkada dari PDIP) kemarin. Deklarasi kemarin, resminya seperti (status definitif Bambang) apa nanti kan kita tunggu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya beliau kan selaku ASN nanti kalau posisi tertentu kan harus dilihat dengan undang-undang, kemudian gubernur, bupati wali kota ya kan, ada aturan dasarnya. Kemudian nanti kami link-kan dengan aturan kepegawaiannya," lanjut Beny.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengaku belum menerima instruksi dari PDIP.

"Nek (kalau) masalah pengunduran diri kan manut aturane niku toh (patuh pada aturannya itu kan). Kalau dari rekomendasi itu saya harus mundur, ya saya segera mundur. Kalau tidak sekarang dan KPU minta bapak mundur setelah penetapan, pendaftaran (baru) mengundurkan diri ya tidak apa-apa, saya manut (patuh)," katanya.

Bambang menyebut, instruksi itu kemungkinan keluar setelah statusnya definitif. Kendati demikian, dia mengaku siap jika partai meminta untuk segera mundur dari statusnya sebagai ASN.

"Belum ada instruksi dari partai karena definitifnya kan juga belum, jadi masih harus menunggu. Intinya kita ikut aturan mainnya," ujarnya.

"Tapi kalau saya disuruh mundur oleh partai sekarang ya mundur tidak apa-apa," lanjut Bambang.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (17/7) DPP PDIP mengumumkan rekomendasi tahap 2 untuk 45 Pilkada 2020 di Indonesia. Salah satunya adalah untuk pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmaji yang direkomendasikan sebagai bakal calon di Pilkada Gunungkidul.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads