Ratusan bandar narkoba dari dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Total ada 228 bandar narkoba yang dipindahkan dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
"Sampai hari ini Kami telah memindahkan para bandar narkoba sejumlah 228 orang. Di mana pemindahan terakhir, dilakukan tadi malam," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu (18/7/2020).
Saut menerangkan ke-228 bandar narkoba itu, 75 orang di antaranya merupakan pindahan dari rutan maupun lapas di Jakarta. Kemudian sisanya berasal dari Jawa Barat 90 orang, 22 orang bandar narkoba dari Yogyakarta, dan 41 bandar narkoba yang dipindahkan pada Jumat (5/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya 2-3 hari lalu, kami telah memindahkan 75 orang para bandar narkoba, sebagai tidak lanjut pemindahan yang pertama, yang pernah kami lakukan. 75 orang ini adalah dari rutan Jakarta pusat 44 orang, lapas kelas I Cipinang 12 orang, lapas narkotika Jakarta 9 orang, rutan kelas I Cipinang 10 orang," jelasnya.
"Sehingga total bandar narkoba yang kita pindahkan sampai saat ini adalah berjumlah 228 orang, yang akan kami tempatkan di Lembaga Permasyarakatan di Nusakambangan," terang Saut.
Sementara itu, 90 bandar narkoba asal Jawa Barat berasal dari Lapas kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika kelas II Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 5 orang. Kemudian Lapas kelas IIA Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas kelas IIA Kerawang sebanyak 15 orang.
Dia menjelaskan dari 90 bandar narkoba asal Lapas Jawa Barat ini nantinya akan ditempatkan di dua Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan. Di antaranya Lapas Kelas II Karanganyar yang mempunyai tingkat pengaman super maximum security dan Lapas Narkotika.
"Dari 90 orang ini, 53 orang ada di Lapas Karanganyar dan sisanya ada di lapas narkotika," ujarnya.
Saut merinci 90 bandar narkoba yang dipindahkan ini merupakan napi yang dijatuhi hukuman mati maupun seumur hidup. Ada pula warga negara asing yang juga dipindahkan.
"Masa hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup, serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar sehingga yang bersangkutan, juga dikirim ke Nusakambangan," jelasnya.
Dia mengungkapkan jika pemindahan pemindahan para bandar narkoba ini adalah bentuk keseriusan pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia.
"Ini adalah bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Dirjen Permasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dan dengan pemindahan ini kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita semakin berkurang," tuturnya.