Tersangka kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus berinisial T yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19. Saat ini T sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya betul (pasien T tersangka kasus dugaan pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus)," kata Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus Abdul Aziz Achyar saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan singkat, Kamis(16/7/2020).
Aziz mengatakan pasien T ini terkonfirmasi positif Corona setelah menjalani tes swab dan hasilnya keluar pada seminggu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirawat sejak malam Selasa (kemarin). Swab keluar kurang lebih satu minggu yang lalu. Saat ini pasien sedang dirawat dan kondisinya baik," kata Aziz.
Terpisah penasihat hukum PDAM Kudus Slamet Riyadi mengatakan, bahwa untuk tersangka T sedang menjalani perawatan di rumah sakit. T menurutnya sedang sakit, hanya dia enggan menjelaskan secara jelas sakit yang diderita.
"Kami sampaikan bahwa terkait tindak pidana pengangkatan pegawai PDAM Kudus tahun 2019/2020 yang ditangani Kejari dan saat ini dilimpahkan ke Kejati, dengan ini kami sampaikan pertama keterangan keluarga mas T dan mas A sedang sakit. Keduanya fokus untuk berobat," ujar Slamet kepada wartawan saat jumpa pers di Banaran, Desa Rendeng, Kudus, Kamis siang.
"T sedang dirawat di rumah sakit daerah," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan tahanan tersangka T atas dugaan kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus terkonfirmasi positif Corona. T saat ini sudah tidak ditahan lagi di Mapolres Kudus.
"Untuk tersangka yang bersangkutan benar positif COVID-19, untuk penahanan yang bersangkutan tidak di Mapolres lagi," tambah Aditya saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan singkat siang ini.