Kepada polisi, tersangka Kuyang mengaku menjadi muncikari dan menjual dua korbannya karena khilaf.
"Saya tidak dalam kesulitan ekonomi, bukan buat kuliah juga. Saya khilaf," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa ditangkap polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditangkap karena menjadi sebagai muncikari dengan merekrut dan 'menjual' korban melalui media sosial.
Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta itu tersebut ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini dia ditahan di Mapolsek Mlati.
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini