Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal di arah Tol Semarang-Batang pada Sabtu (11/7). Diperkirakan nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 3,87 miliar.
"Kami berhasil mengamankan berupa rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) siap edar tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang. Barang itu diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp 3,87 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Gatot mengatakan penindakan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut ada dua buah truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga menemukan truk dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju kencang ke arah Demak," ujar dia.
Lebih lanjut, menurutnya usai mendapati truk yang dimaksud, tim melakukan pengejaran dan berkomunikasi dengan anggota yang bersiaga di Semarang. Pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang.
"Seketika tim melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat," lanjut dia.
Gatot menuturkan, dari hasil penindakan itu berhasil diamankan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.
"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot.