Boyolali Zona Merah Corona!

Boyolali Zona Merah Corona!

Ragil Ajiyanto - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2020 16:34 WIB
Rapid test yang dilakukan petugas di Boyolali
Rapid test yang dilakukan petugas di Boyolali (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Boyolali bertambah lagi dan kini menjadi 74 kasus. Kabupaten Boyolali kini masuk zona merah.

"Berdasarkan perhitungan indikator kesehatan masyarakat yang baru, ternyata skor untuk Boyolali ini nilainya 1,62. Dengan nilai tersebut menjadikan Boyolali masuk zona risiko tinggi atau zona merah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Ratri S Survivalina, dalam kerangan kepada para wartawan di kantornya, Sabtu (11/7/2020).

Menurut dia, penilaian indikator kesehatan masyarakat atau zona risiko dilakukan setiap pekan. Untuk Boyolali, setiap pekannya memang nilainya selalu turun karena masih adanya tambahan kasus positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dalam minggu ini nilainya kurang baik mulai hari Senin lalu. Kita lakukan penilaian harian itu nilainya juga semakin turun. Per hari ini, kita diangka 1,62 sehingga kita tetap harus waspada karena masuk zona merah," kata Lina, sapaan akrabnya.

Tonton juga 'Gugus Tugas Covid-19: Daerah Zona Merah Jangan Dulu New Normal':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Dijelaskannya, jumlah warga Boyolali yang dinyatakan positif terpapar virus Corona, hingga hari Sabtu ini tercatat total sebanyak 74 kasus. Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 53 orang, 18 orang masih dalam perawatan dan 3 orang meninggal dunia.

Dengan masuk zona merah ini, kata Lina, implementasinya masih berat. Antara lain harus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan intensif testing atau pemeriksaan swab secara massal.

"Kemudian kita harus melakukan penelusuran kontak agresif pada kasus positif, PDP dan ODP. Kemudian masyarakat harus di rumah, tidak boleh ada perjalanan. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan publik dan tempat-tempat keramaian itu harusnya ditutup," jelasnya.

Selain itu, aktivitas bisnis harus ditutup kecuali untuk keperluan esensial, seperti untuk farmasi, bahan pokok atau sembako, klinik dan SPBU. Fasilitas pendidikan masih harus ditutup.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads