Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan surat terkait pengendalian virus Corona atau COVID-19. Surat itu mewajibkan wilayah Semarang Raya atau eks Karesidenan Semarang untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
"Surat perintah," jawab Ganjar saat ditanya terkait aturan PKM di Semarang Raya itu, di kantornya, Semarang, Jumat (10/7/2020).
Surat tersebut bernomor 443.5/0009625 dengan perihal Pengendalian Pandemi COVID-19 dan Percepatan Penanganan Kelompok Rentan di Kabupaten/Kota. Ada empat poin dalam surat tersebut yaitu pertama Kabupaten/Kota diminta mendata kelompok rentan dengan penyakit penyerta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua melakukan pelacakan secara terstruktur, sistematik, dan masif terhadap kelompok rentan tersebut. Kemudian ketiga peningkatan koordinasi untuk menekan angka kematian pasien yang dirawat di rumah sakit.
Keempat yaitu khusus untuk kepala daerah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Demak, Kendal, Grobogan juga diminta melakukan PKM berbasis Desa/Kelurahan/RW/RT. Daerah-daerah tersebut juga diminta tidak melakukan atau mengizinkan kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa.
Tonton video 'Ganjar Paparkan 3 Zona Merah Covid-19 di Jateng ke Jokowi':
"Semarang Raya kita lakukan PKM (pembatasan kegiatan masyarakat) kemudian yang Kudus, Jepara, Rembang kontak satu-satu agar lakukan pengetatan. Saya sampaikan diketati butuhnya apa, kalau kita harus bantu, akan bantu," ujar Ganjar.
"Sudah diluncurkan (suratnya) Selasa kemarin," imbuhnya.
Ganjar menambahkan daerah-daerah tersebut bisa mencontoh yang dilakukan Kota Semarang yaitu dengan PKM dan tes massal. Ganjar menegaskan daerah lain tidak perlu malu jika dengan tes massal akan terlihat peningkatan kasus Corona.
"Bupati Kendal sudah ke sini, 'Bu, langsung terapkan PKM ya'. 'Siap Pak, sudah'. Begitu sudah maka polanya ikuti Semarang, tidak usah takut, tidak usah malu, ayo lakukan tes massal, dengan cara itu bisa mendeteksi," ucapnya.