Sejumlah orang tua atau wali murid sekolah negeri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengeluhkan adanya pungutan dari pihak sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Pungutan dirasa memberatkan apalagi di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 ini.
Salah satunya wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44). Ia mengaku mendapat pungutan dari pihak sekolah sebesar Rp 1.450.000. Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang.
"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujiono mengaku jika dirinya belum mempersiapkan uang tunai. Saat itu ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400 ribu. Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, pada Jumat (10/7) besok.
Dia berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang. Pasalnya, bisnis jahit tas kostum yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.
"Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak, tapi jujur saja karena wabah Corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan," ujarnya.
Selain Pujiono, salah satu wali murid baru di SD Negeri Karangpucung, Purwokerto Selatan, Topan Pramkuti (33) juga mengaku dipungut biaya oleh sekolah sebesar Rp 480 ribu. Biaya itu dikeluarkan untuk mengganti tiga paket seragam dan buku ajar yang sudah disediakan pihak sekolah.
"Kalau mau dibebaskan, bupati harusnya mengambil kebijakan jauh-jauh hari, sekarang sudah terlanjur akhirnya wali murid juga repot, sekolah juga repot," ungkapnya saat dihubungi wartawan.
Terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengingatkan kepada SD dan SMP negeri di Kabupaten Banyumas dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orang tua siswa," kata Achmad Husein seperti dikutip detikcom, Kamis (9/7/2020) dari video yang diunggah di akun Instagramnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Banyumas, Edi Priyono mengatakan, panitia PPDB sudah memungut iuran kepada sebagian wali murid baru. Pungutan itu untuk mempermudah wali murid dalam membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, atribut dan buku ajar.
"Pungutan dari sekolah hanya untuk memfasilitasi wali murid biar tidak repot, jadi kami samakan sekalian bahan kain untuk seragam," kata Edi ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan instruksi bupati untuk mengembalikan pungutan tersebut. Walaupun dirinya masih bingung karena sudah terlanjur mengambil bahan seragam dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran badan siswa.
"Jujur kami bingung mau seperti apa, kami berharap pemkab ada kebijakan baru agar sekolah dan pihak rekanan tidak menanggung kerugian," jelas Edi.