Pansus Pengadaan Media Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas DPRD Banjarnegara menyampaikan 11 temuan terkait pengadaan kalender dengan total anggaran mencapai Rp 2,1 miliar. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarnegara yang kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Banjarnegara.
Wakil Ketua Pansus Pengadaan Promkes Puskesmas, Jarkasi menyebut 11 temuan itu juga meliputi pengadaan kalender kurang sesuai untuk masa pandemi virus Corona atau COVID-19 ini. Selain itu, pihaknya juga menemukan pengadaan media promkes yang tidak sesuai prosedur, yakni adanya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tentang pengadaan media cetak berubah menjadi pengadaan kalender. Namun, dalam proses perubahannya mayoritas kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dilibatkan.
"Dan sumber anggaran yang digunakan adalah Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan apabila dari anggaran BOK tidak mencukupi maka diambil dari BLUD Puskesmas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara," kata Jarkasi saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD Banjarnegara, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pembahasan Pansus menyebutkan jika perubahan RKA dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan menggandeng bendahara BOK dan tenaga Promkes Puskesmas. Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari 97 persen dari 35 kepala Puskesmas di Banjarnegara.
"Menurut informasi yang diberikan oleh 97 persen Kepala Puskesmas Perubahan RKA ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan menggandeng bendahara BOK dan tenaga Promkes Puskesmas, yang bertempat di ruang kepala kepala dinas dan beberapa yang bertempat di rumah kepala dinas," terangnya.
Temuan lain yakni adanya kesalahan administrasi, yakni pejabat pengadaan barang tidak dilibatkan dalam pembuatan administrasi. Hal ini dibuktikan dengan tidak dibuatkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), namun barang sudah dikirim oleh pihak ketiga.
Selain itu, mekanisme penentuan pihak ketiga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran justru tidak mengenal atau mengetahui pihak ketiga tersebut. Pansus melihat adanya pengondisian dalam pengadaan kalender tersebut.
"Ada penyalahgunaan wewenang kepala dinas (kesehatan). Penunjukan rekanan hanya ada satu rekanan untuk 35 Puskesmas, dan kuasa pengguna anggaran yaitu kepala Puskesmas hampir tidak kenal atau tidak tahu penyedia barang dan jasa. Padahal Perpres nomor 16 tahun 2018, kuasa pengguna anggaran harus tahu tahapan harus tahu terkait barang jasa," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa, 97 persen Puskesmas sudah membayar biaya pengadaan kalender. Sehingga, sudah ada pengeluaran biaya yang bersumber dari keuangan daerah. Padahal, menurut Pansus proses pengadaan kalender ini menyalahi aturan.
"Dan pihak inspektorat juga mengakui tentang adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga ada kebuntuan informasi karena ada rotasi kepala dinas kesehatan Banjarnegara," katanya.
Jarkasi pun merekomendasikan pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi. Pihaknya juga menyoroti rotasi Kepala Dinas Kesehatan dari dr Ahmad Setiawan menjadi Plt Kadinkes dr Latifah Hesti. Untuk diketahui Ahmad kini menjadi staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Dia dilantik pada Senin (6/7) lalu.
"Rekomendasinya dari Pansus, pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya. Karena banyak informasi yang belum sepenuhnya kami peroleh," terangnya.
"Beberapa informasi yang perlu didalami adalah kemarin kehadiran kepala dinas, yang dahulu pak Ahmad tiba-tiba diganti Bu Hesti. Ketika hadir di ruangan Pansus yang hadir ternyata kepala dinas yang baru," sambung Jarkasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) terkait rekomendasi Pansus.
"Jadi kami pimpinan DPRD Banjarnegara akan berembuk dulu, akan kami Bamuskan dulu terkait rekomendasi dari Pansus. Untuk memastikan keinginan dari Pansus ini disepakati atau tidak," ujar Ismawan.