Pandemi virus Corona (COVID-19) tidak memengaruhi atau menghentikan program pembebasan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi siswa SMA-SMK negeri di DIY. Meski tidak menyetop, Pemda DIY tidak melarang orang tua siswa yang mampu untuk memberi sumbangan.
"Untuk SMA dan SMK negeri di DIY itu sebenarnya sejak tahun 2017 sudah tidak dipungut SPP," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).
Didik menjelaskan, pembebasan SPP itu dimulai saat Januari 2017 dan baru efektif pada tahun ajaran baru 2017-2018. Menurutnya, hingga saat ini DIY tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini program (pembebasan SPP) terus berlangsung," ucapnya.
Secara rinci, Didik menyebut jika pembebasan SPP itu karena kebutuhan pendidikan siswa dipenuhi oleh APBD dan dana BOS. Di mana anggaran untuk setiap siswa mencapai jutaan rupiah.
"Jadi rasio jumlah sumber dari APBD itu rasionya untuk SMA, satu anak Rp 2,1 juta dan untuk SMK itu Rp 2,6 juta. Kalau dijumlah dengan BOS, untuk SMA jadi Rp 3,4 juta karena ditambah Rp 1,3 juta dan untuk SMK Rp 4 juta karena Rp 2,6 juta ditambah Rp 1,4 juta," ujarnya.
Selain itu, Didik memastikan tidak ada SMA maupun SMK negeri di DIY yang melakukan pungutan. Namun, bagi orang tua siswa yang mampu diperbolehkan untuk memberikan sumbangan semampunya.