Sebuah foto biduan dangdut Ayu Vaganza di depan papan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus viral di media sosial. Foto tersebut rupanya diambil usai Ayu Vaganza diamankan terkait penggunaan inex.
Dalam foto tersebut, Ayu Vaganza tampak mengenakan pakaian warna putih dengan kaos warna abu-abu. Biduan dangdut yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari itu tampak mengikat rambutnya dengan gaya cepol.
Kasat Narkoba Polres Kudus Sucipto membenarkan foto itu diambil usai diamankan polisi pada Selasa (30/7). Kala itu Ayu Vaganza tengah diperiksa di Satres Narkoba Polres Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (itu foto Ayu Vaganza pada saat pemeriksaan di ruang Satres Narkoba selepas diamankan polisi)," kata Sucipto saat dimintai konfirmasi detikcom via pesan singkat, Kamis (2/7/2020).
Ayu Vaganza diamankan polisi karena diduga mengkonsumsi barang haram narkotika jenis inex. Ayu diamankan di kontraknya di Desa Dersalam Kecamatan Bae bersama seorang teman pria berinisial W (30).
"Ayu Vaganza dan W. W ini temannya bersama-sama kita amankan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus siang tadi.
Ayu Vaganza Diciduk karena Narkoba Bersama Teman Pria di Kontrakan:
Aditya mengatakan, penangkapan Ayu Vaganza bermula adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sore.
"Jadi pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB untuk di dalam rumah kontrak. TKP-nya di Desa Dersalam Kecamatan Bae," kata Aditya.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan lima butir inex dan teman pria Ayu Vaganza berinisial W. Atas perbuatannya Ayu Vaganza terancam hukuman 12 tahun.
"Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun paling lama 12 tahun," kata Aditya.