Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyebut telah mengusulkan nama-nama tenaga kesehatan (nakes) yang akan mendapat insentif ke Kementerian Kesehatan. Data tersebut baru diusulkan bulan Juni ini dan masih dalam tahap verifikasi di Kementerian.
"Tanggal 10 Juni DIY sudah mengusulkan tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif karena beliau-beliau (nakes) memberikan penanganan COVID-19," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Dinkes DIY, Yuli Kusumastuti saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Oleh karena itu, hingga saat ini para nakes belum mendapatkan insentif. Terlebih, dia menyebut pihaknya baru pertama kali mengajukan data berisi nakes yang diusulkan menerima insentif.
"Ini pertama kali (mengajukan) dan sekarang masih dalam proses verifikasi di Kementerian (Kesehatan)," ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, Permenkes terkait insentif itu baru keluar bulan April 2020. Permenkes itu mengatur insentif nakes untuk bulan Maret, April dan Mei.
"Karena Permenkesnya keluar 27 April kalau tidak keliru, sehingga kita terkesan mendadak. Sehingga dalam waktu cepat kita harus segera mengusulkan data," katanya.
Menyoal berapa jumlah nakes yang diajukan, Yuli mengaku belum bisa mengungkapkannya secara detail. Mengingat pengajuan data penerima insentif dari provinsi, Kabupaten dan Kota berbeda-beda.
"Kalau jumlah tenaga medisnya memang kami belum menghitung karena memang ada perbedaan prosedur," ujarnya.
"Jadi untuk kita yang ada di provinsi, kami itu hanya mengusulkan sesuai pedoman yang ada itu kami mengusulkan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi dan rumah sakit milik provinsi dan rumah sakit swasta yang kelasnya B dan jadi RS rujukan sesuai Pergub, selebihnya diusulkan Dinkes kabupaten dan kota," lanjut Yuli.
Oleh karena itu, rumah sakit milik Kementerian Kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito tidak masuk usulan pihaknya. Hal serupa juga berlaku untuk rumah sakit milik TNI dan Polri.
"Untuk Sardjito kan milik pusat dan mereka langsung ke Kementerian, tidak ke provinsi. Jadi yang tidak lewat provinsi itu (RS) yang milik TNI, Polri dan Kementerian (Kesehatan)," katanya.
Sedangkan rumah sakit yang diusulkan pihaknya adalah RS milik provinsi. Kemudian selebihnya RS kelas B seperti PKU Muhammadiyah, Bethesda, Panti Rapih, JIH dan RSA UGM.
"Kalau dari provinsi ada 6 (rumah sakit) yang diajukan. Kalau Wirosaban, Wates milik kabupaten, jadi diusulkan lewat kabupaten," ucapnya.
Terkait besaran insentif, Yuli juga belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses penghitungan. Terlebih setiap RS mengajukan hitungan sendiri terkait insentif untuk nakesnya.
"Belum dihitung, karena tiap RS ada sendiri (hitungannya)," ucapnya.