Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kudus mencatat ada 73 perkara dispensasi nikah dari bulan Maret hingga Juni 2020. Dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun.
"Sudah hamil duluan mendominasi, ada 70 persen. Kebanyakan hamil duluan," kata Ketua Pengadilan Agama Kudus Kelas IB Ali Mufid saat ditemui kantornya di Jalan Raya Kudus-Pati Km 4, Kudus, Jumat (26/6/2020).
Ali mengatakan di PA Kudus untuk permohonan dispensasi nikah tetap jalan di masa pandemi virus Corona, tepatnya bulan Maret hingga Juni. Untuk pendaftaran dispensasi tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk permohonan dispensasi nikah tetap jalan. Perkara permohonan dispensasi nikah sudah pada kecelakaan, sehingga kita hentikan kasihan kepada mereka. Oleh karena pandemi perkara dispensasi nikah tetap kita terima," terangnya.
Ali mencatat jumlah dispensasi nikah yang diterbitkan selama pandemi Corona sebanyak 73 kasus. Dia menyebut jumlah permohonan dispensasi nikah terbanyak pada Juni.
"Dispensasi Maret itu ada 15 perkara, April 19 perkara, Mei 6 perkara dan Juni 33 perkara. Kenaikannya drastis di bulan Juni," kata dia.
Selain adanya kecelakaan atau hamil duluan, penyebab lonjakan dispensasi nikah karena ada perubahan undang-undang. Saat ini dengan adanya UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah baik perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
"Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan nomor 174 tentang tadinya usia 16 tahun wanita dan laki-laki. Kemudian undang-undang itu dinaikkan menjadi 19 tahun. Sehingga perempuan apabila 17, 18 sebelum 19 tahun mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara. Dan ini terjadi di mana saja," ujar Ali.
Menurutnya angka dispensasi nikah akan mengalami kenaikan pada tahun 2020 ini. Tercatat bulan Januari hingga Juni ini ada sebanyak 112 perkara. Biasanya setiap tahun dispensasi nikah ada 225 perkara.
"Angka dispensasi dengan perubahan undang-undang itu, dispensasi nikah akan lebih banyak di tahun 2020 ini, akan naik. Tahun lalu dispensasi nikah ada 225 perkara. Sedangkan kalau sejak Januari hingga Juni ini ada 112 perkara dispensasi nikah," ungkap dia.
Oleh karena itu, Ali mengimbau kepada dinas terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi ada perubahan undang-undang tentang usia nikah.
"Ini sosialisasi kepada masyarakat. Usia nikah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Jangan sampai belum suami istri, jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama," pungkas Ali.