Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian virus Corona atau COVID-19 di Klaten memberi sanksi bagi warga yang terjaring razia tidak memakai masker saat keluar rumah. Warga yang tertangkap dan tidak membawa masker itu wajib melantunkan Pancasila di lokasi razia.
"Bagi warga yang perjalanan pendek tapi tidak membawa masker, salah satunya kita minta menghafal Pancasila. Baru boleh melanjutkan," ungkap Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kecamatan Trucuk, Klaten, Bambang Harjoko usai operasi masker, Jumat (26/6/2020).
Menurut Bambang, sanksi itu hanya salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat. Sanksi lain bagi yang perjalanan jauh tidak membawa masker diminta pulang mengambil atau membeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa membeli Rp 5.000 kepada penjual masker atau warga sekitar yang berjualan masker. Baru boleh melanjutkan perjalanan," lanjut Bambang.
Razia masker dilakukan di 18 titik lokasi ruas jalan kabupaten. Razia dilakukan terhadap pengendara motor dan mobil.
"Terjaring 232 orang yang tidak memakai masker baik pengendara roda 2 atau 4. Kita sosialisasi dan yang tidak bawa kita minta beli," ujar Bambang.
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten Sri Mulyani menegaskan mulai tanggal 1 Juli akan memberlakukan sanksi penyitaan e-KTP bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat keluar rumah.
"Mulai tanggal 1 Juli, apabila masyarakat keluar rumah tidak pakai masker nanti akan disita e-KTP-nya. Masyarakat luar Klaten lewat Klaten tidak pakai masker juga sama, disita," tegas Mulyani.
Mulyani menyebutkan disiplin pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan merupakan cara termudah memutus penularan virus Corona. Menurutnya, saat ini orang tanpa gejala (OTG) jadi penyumbang kasus Corona.
"Dulu ODP banyak tapi sekarang OTG yang banyak. Jadi harus tetap disiplin agar kasus tidak terus naik," pungkas Mulyani.
(rih/sip)