Buronan selama enam tahun kasus pemalsuan tanda tangan, Sri Katon akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Sri Katon yang ternyata reaktif virus Corona atau COVID-19 dari hasil rapid test kini dikarantina.
"Tim sudah hubungi gugus COVID minta konfirmasi kondisi terpidana yang diisolasi di rumah dinas," ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat ditemui wartawan di kantor Kejati Jateng, Jumat (26/6/2020).
Ia menyebutkan Sri Katon belum bisa dieksekusi karena masih menunggu tes swab. Jika nantinya hasil swab Sri Katon sudah keluar dan hasilnya negatif maka, maka dia akan langsung dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (tes swab hasilnya) positif, (dirawat dan diisolasi) sampai sembuh, di bawah pengawasan ketat gugus COVID," ujarnya.
Tonton juga video 'Buron 1 Tahun, Koruptor Dana Desa Rp 1,2 Miliar Ditangkap':
Diberitakan sebelumnya, Sri Katon divonis bersalah melakukan pemalsuan surat di perusahaan ekspor dengan kerugian mencapai Rp 136 jutaan pada tahun 2007. Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), dia dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan pada 2014. Namun ia tidak kooperatif dan buron 6 tahun.
Sri Katon ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Candi Prambanan Barat, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang kemarin pukul 14.00 WIB. Sri Katon langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang. Sesuai protokol kesehatan, dia kemudian menjalani rapid test.
"Sesuai protokol COVID-19 dilakukan pemeriksaan rapid test, hasilnya reaktif," jelasnya.