Di-PHK, Janda 2 Anak di Pemalang Ini Nekat Gelapkan Selusin Motor

Di-PHK, Janda 2 Anak di Pemalang Ini Nekat Gelapkan Selusin Motor

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 17:30 WIB
Janda di Pemalang nekat gadaikan selusin motor
Foto: Jumpa pers kasus janda nekat gadaikan selusin motor di Mapolres Pemalang, Kamis (25/6/2020) (Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang -

Janda muda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Teny (30) ditangkap polisi usai menggadaikan selusin motor sewaan ke orang lain. Janda itu berdalih kepepet untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 10 tahun dan delapan bulan usai dirumahkan dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

"Saya kerja di koperasi, karena Corona ini dirumahkan tidak dibayar. Ya karena buat kebutuhan dua anak," kata Teny saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (25/6/2020).

Penggelapan sepeda motor sewaan itu dia lakukan dalam kurun Maret-April 2020. Selama ini dia seorang diri menghidupi dua anaknya usai suaminya pergi entah ke mana sejak usia kandungannya empat bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya saya memang nyewa motor, tidak punya motor. Terus saya butuh uang, saya gadaikan. Biasanya tidak seperti itu, karena kepepet kebutuhan saja," terang Teny.

Dia mengaku menggadaikan sepeda motor sewaan itu senilai Rp 3 juta per unit. Dari uang tersebut, dia tidak menerima utuh karena ada administrasi.

ADVERTISEMENT

"Nyewa motor per hari 75 ribu. Saya gadaikan Rp 3 juta tapi saya hanya menerima Rp 2,7 juta karena dipotong administrasi. Uangnya untuk kebutuhan hidup anak-anak," jelasnya.

Satu per satu motor yang dia sewa harian digadaikan. Hingga total sepeda motor yang dia gadaikan mencapai 12 unit motor.

"Saya menyesal. Tapi rencana setelah saya kerja, saya kembalikan," terang Teny.

Tonton video 'Sekali Aksi, Komplotan Maling Gasak 3 Motor di Depok':

Dia menyebut selama proses hukum ini kedua anaknya dititipkan ke ibunya. Aksi Teny ini terungkap usai salah seorang korbannya melapor ke polisi.

"Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan yang disewa. Digadaikan Rp 3 juta. Total 12 unit. Pelaku tunggal," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho di lokasi yang sama.

Kepada polisi, Teny juga mengaku terjerat kebutuhan ekonomi. Polisi pun masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini.

"Yang bersangkutan seorang janda dua anak, karena kepepet kebutuhan ekonomi. Masih kita kembangkan. Untuk kendaraan motor kita kembalikan ke pihak korban," jelas Ronny.

Janda di Pemalang nekat gadaikan selusin motorFoto: Janda di Pemalang nekat gadaikan selusin motor (Robby Bernardi/detikcom)

Sementara itu, salah seorang korban Rima Dwi Astuti (25) mengungkapkan pelaku meminjam sepeda motor untuk alasan bekerja. Namun, sepeda motornya itu justru tidak ada kabarnya.

"Pinjam ke saya alasannya untuk bekerja. Janjinya lebaran kedua motor akan dikembalikan, tapi sudah hampir sebulan tidak ada kabar. Disewa per hari 75 ribu," kata Rima Dwi Astuti (25).

"Alhamdulillah, saya senang sekali sudah saya ambil motor di sini (Polres Pemalang), satu bulan tidak ketemu motor," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Teny terancam hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads