Polres Magelang akan melakukan operasi kepemilikan senapan angin modifikasi buntut tewasnya seorang pemburu, Widiyanto (38) yang tewas tertembak temannya sendiri. Operasi ini sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
"Kami akan coba lakukan upaya pencegahan nanti mungkin dalam bentuk operasi," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Terkait dengan penggunaan senapan angin yang dimodifikasi, terangnya, untuk perizinan tersebut spesifikasinya dilihat dari ukuran peluru. Adapun dalam kasus Widiyanto, korban tertembak senapan angin modifikasi dengan peluru kaliber 4,5 mm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita lihat dari pelurunya dulu. Yang terkait perizinan kan spesifikasinya dilihat dari ukuran pelurunya. Maksimal 4,5 mm. Sebetulnya pelurunya sudah sesuai, tapi modifikasi itu. Makanya kita lihat tekanan anginnya, apakah sesuai dengan ini atau tidak," jelas Hadi.
Sementara itu kasus tewasnya Widiyanto masih dalam pendalaman polisi. "Prosesnya (penyidikan kasus tewasnya Widiyanto) masih kita lanjut. Kita dalami," ujarnya.
Menyinggung soal rekonstruksi tewasnya Widiyanto di TKP berburu musang di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, polisi masih akan menunggu petunjuk dari jaksa jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita lihat petunjuk dari jaksanya seperti apa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Widiyanto, pemburu hewan liar tewas tertembak temannya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/6) pagi.
"Tertembak oleh senapan angin berkaliber 4,5 mm. Korban atas nama Widiyanto, warga Dukun, Kabupaten Magelang," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6).
Pelakunya berinisial SF (29), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Awalnya korban dan pelaku melakukan perburuan hewan liar di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 04.30 WIB, kemudian mereka berpencar dan sepakat berkumpul kembali jika hari sudah terang. Ketika berpencar tersebut, SF melihat ada gerak-gerik dengan jarak pandang 30 meter di balik semak-semak rumput yang dikira musang. Dia langsung membidik dan menembaknya.
"Lha dikiranya musang, dia (pelaku) tembak ternyata setelah tembak didekati langsung teriak 'aduh'. Kaget ternyata yang dia tembak adalah temannya sendiri yakni korban atas nama Widiyanto," ujar Hadi.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Muntilan, namun korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta.
Hadi mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan tembakan mengenai bagian dada sebelah kiri korban.
"Hasil autopsi mengatakan bahwa terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia mati lemas," jelas Hadi.
Atas kejadian tersebut, Polres Magelang menetapkan SF sebagai tersangka. Kemudian, pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Magelang dan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi menyita senjata yang sudah dimodifikasi sebagai barang bukti. "Yang diamankan yakni senjata yang digunakan oleh terduga pelaku dengan peluru sebagai amunisi dari senjata terduga pelaku," katanya.