Nasib Widi, Pemburu yang Tewas Tertembak Teman Karena Dikira Musang

Round-Up

Nasib Widi, Pemburu yang Tewas Tertembak Teman Karena Dikira Musang

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 08:41 WIB
Pemburu tewas tertembak teman sendiri di Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2020).
Senapan angin modifikasi yang digunakan pelaku untuk berburu. (Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Widiyanto, pemburu hewan liar tewas tertembak temannya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/6) pagi dan pelakunya sudah ditahan di Mapolres Magelang.

"Tertembak oleh senapan angin berkaliber 4,5 mm. Korban atas nama Widiyanto, warga Dukun, Kabupaten Magelang," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Pelakunya adalah SF (29 tahun), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Mereka berteman yang melakukan perburuan hewan liar di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 04.30 WIB, kemudian mereka berpencar dan sepakat berkumpul kembali jika hari sudah terang. Ketika berpencar tersebut, SF melihat ada gerak-gerik dengan jarak pandang 30 meter di balik semak-semak rumput yang dikira musang. Dia langsung membidik dan menembaknya.

"Lha dikiranya musang, dia (pelaku) tembak ternyata setelah tembak didekati langsung teriak 'aduh'. Kaget ternyata yang dia tembak adalah temannya sendiri yakni korban atas nama Widiyanto," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Gerilya Pemburu Tanah di Ibu Kota Baru':

Korban langsung dievakuasi ke RSUD Muntilan, namun korban meninggal dunia saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk diautopsi. Hadi mengungkap, hasil autopsi menunjukkan, tembakan mengenai bagian dada sebelah kiri korban.

"Hasil autopsi mengatakan bahwa terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia mati lemas," jelas Hadi.

Atas kejadian tersebut, penyidik Polres Magelang menetapkan SF sebagai tersangka. Kemudian, pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Magelang dan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Polisi menyita senjata yang sudah dimodifikasi sebagai barang bukti. "Yang diamankan yakni senjata yang digunakan oleh terduga pelaku dengan peluru sebagai amunisi dari senjata terduga pelaku," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads