Seorang pemburu musang bernama Widiyanto (38) tewas tertembak teman sendiri, SF (29) di Kabupaten Magelang. Polisi menyita senjata yang sudah dimodifikasi sebagai barang bukti.
"Yang diamankan yakni senjata yang digunakan oleh terduga pelaku dengan peluru sebagai amunisi dari senjata terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Senin (15/6) pagi. Hadi mengatakan senjata yang digunakan SF merupakan senapan angin yang sudah dimodifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata sudah dimodifikasi. Jadi dia bukan pompa lagi, tapi sudah menggunakan gas," katanya.
Penggunaan senapan angin jenis ini, kata Hadi, harus disertai izin. "Untuk senjata jenis ini sebetulnya tidak diperbolehkan. Semestinya harus ada izin," ujarnya.
Hadi mengungkap SF telah mengakui perbuatannya tidak sengaja. Kepada polisi, SF mengira gerakan di semak-semak yang dia lihat adalah musang, tapi ternyata temannya sendiri.
"Dia (pelaku) mengakui bahwa tidak sengaja dikiranya musang ternyata temannya sendiri. Dia menyesali perbuatannya," katanya.
Polisi telah menangkap dan menahan SF. SF dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutur Hadi.
Dari hasil autopsi, kata Hadi, korban mengalami luka tembak di dada sebelah kiri. Sehingga jantungnya terluka dan membuat korban tewas.