Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan berbagai persiapan jelang Pilkada Serentak 2020. Persiapan menjelang Pilkada 2020 itu di antaranya dengan penambahan jumlah TPS hingga mengajukan tambahan anggaran untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budianto menjelaskan KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU No.5 tahun 2020 tentang Pemungutan Suara pada 9 Desember mendatang. Wawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan tiga kabupaten yang bakal menggelar Pilkada 2020 yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.
"Ada beberapa hal yang tengah dipersiapkan oleh KPU dan sudah dikoordinasikan di tiga Kabupaten di DIY, pertama terkait kesiapan anggaran atau solidasi anggaran," kata Wawan saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menyebut penambahan anggaran itu dialokasikan untuk penambahan TPS dan penerapan protokol kesehatan saat Pilkada 2020 berlangsung. Jika pada periode sebelumnya satu TPS digunakan untuk 800 pemilih, maka selama pandemi virus Corona ini dibatasi menjadi 500 pemilih, sehingga dari jumlah 4.731 TPS bertambah menjadi 6.253 TPS.
"Saat ini estimasi TPS di tiga kabupaten (yang menyelenggarakan Pilkada) itu 6.253 dengan estimasi jumlah pemilih 2.160.932 orang. Namun secara pasti akan berubah setelah penetapan DPS dan DPT," ujarnya.
Hitungan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten..
"Jadi jumlah TPS bertambah, dan kesiapan penyelenggaraan ad hoc di tiga kabupaten, PPK maupun PPS sudah diaktifkan dan sudah dilantik. Sehingga mulai hari ini insyaallah sudah siap melakukan setiap tahapan Pilkada," lanjut Wawan.
Kemudian anggaran lainnya bakal digunakan untuk penerapan protokol kesehatan bagi para penyelenggara Pemilu. Kedua kebutuhan inilah yang menambah postur anggaran untuk Pilkada Serentak 2020.
"Kebutuhannya kan dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Rp 74 miliar, dan kebutuhan tambahan sekitar Rp 32 miliar. Kemudian dari restrukturisasi (anggaran) KPU bisa melakukan penghematan sejumlah Rp 4,4 miliar, sehingga yang dibutuhkan sekitar Rp 27 miliar, (terdiri dari) Rp 8 miliar dari APBD disiapkan kabupaten dan Rp 19 miliar diajukan untuk dibiayai dengan APBN," ucapnya.