Indogrosir Sleman yang menjadi salah satu klaster penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali beroperasi setelah ditutup pada 5 April 2020. Kini Pemerintah Kabupaten Sleman mengizinkan supermarket itu beroperasi kembali secara reguler.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan Pemkab Sleman telah mengevaluasi klaster Indogrosir. Selain itu, penelusuran terhadap kasus Corona juga telah dilakukan melalui rapid diagnostic test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap karyawan dan pengunjung Indogrosir periode 19 April 2020-4 Mei 2020.
"Pemkab Sleman telah melakukan evaluasi terhadap layanan Indogrosir dan terhadap disediakannya layanan online yang dilakukan oleh Indogrosir, Pemkab Sleman menilai baik pelaksanaannya," kata Shavitri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Indogrosir, kata Shavitri, telah mengajukan surat permohonan untuk dapat melakukan layanan reguler. Sebab, selama klaster Indogrosir muncul, supermarket itu beroperasi secara online.
"Untuk itu Pemkab Sleman telah menerbitkan surat jawaban Nomor 440/01370 tanggal 9 Juni 2020 tentang operasional pelayanan reguler Indogrosir Sleman berbasis protokol kesehatan," ungkapnya.
"(Indogrosir) Mulai diperbolehkan beroperasi secara reguler tanggal 10 Juni," lanjut Shavitri.
Kendati diizinkan beroperasi secara reguler, Pemkab Sleman tetap melakukan pemantauan secara ketat. Agar tidak muncul klaster baru setelah operasional dibuka kembali.
"Dengan dikeluarkannya surat tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa operasional pelayanan Indogrosir tetap dalam pemantauan Pemkab Sleman dan menjunjung tinggi kehati-hatian sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Sleman," tegasnya.
Adapun poin-poin isi surat berupa jawaban dari Pemkab Sleman, yaitu pertama, Indogrosir menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap operasional pelayanan Indogrosir Sleman dengan ketat dan disiplin termasuk pembatasan jumlah dan waktu kunjungan serta tata laksana pelayanan.
Poin kedua, Indogrosir sanggup bertanggung jawab atas semua aktivitas di kawasan Indogrosir dilaksanakan sesuai protokol kesehatan termasuk di dalamnya aktivitas karyawan, pemasok maupun pengunjung.
Kemudian poin ketiga, operasional pelayanan dipantau dan dievaluasi secara periodik oleh dinas teknis.
"Indogrosir juga merupakan salah satu penyedia kebutuhan sembako, untuk 'kulakan' bagi toko dan warung warung kecil. Sehingga dengan dibukanya Indogrosir diharapkan tetap mendukung jalannya perekonomian di masyarakat," tutupnya.