Komplotan Pencuri Gasak Kabel Senilai Puluhan Juta di Kudus

Komplotan Pencuri Gasak Kabel Senilai Puluhan Juta di Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:56 WIB
Jumpa pers Polres Kudus terkait kasus pencurian kabel Telkom, Senin (15/6/2020).
Foto: Jumpa pers Polres Kudus terkait kasus pencurian kabel Telkom, Senin (15/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Polisi menangkap komplotan pencuri kabel udara asal Purworejo yang sedang beraksi di jalan Kudus-Purwodadi pada 4 Juni 2020 lalu. Aksi komplotan maling itu sudah ketiga kalinya.

"Alhamdulillah kita dari jajaran Satreskrim Polres Kudus kemarin tanggal 4 Juni 2020 kita bisa mengungkap kasus pencurian pemberatan," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (15/6/2020).

Catur mengatakan, aksi pencurian kabel udara milik PT Telkom itu diketahui oleh warga Desa Undaan Kecamatan Undaan, Kudus. Awalanya ada seorang petugas Linmas Undaan Lor mencurigai ada sekelompok orang mengambil kabel udara saat malam hari. Mereka mengenakan seragam seperti petugas Telkom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di jalan Kudus-Purwodadi, Desa Undaan. Ada beberapa orang menggunakan baju Telkom menurunkan kabel pada saat malam hari. Aksi ini diketahui Soreng linmas atas nama Abdul Kohar. Karena curiga kemudian Abdul melaporkan kepada Polres Kudus," katanya.

Atas laporan itu kemudian, Polres Kudus mengecek adanya kegiatan penurunan kabel udara tersebut. Namun dari pihak PT Telkom tidak sedang menurunkan kabel udara. Sehingga polisi bergerak dan mengamankan komplotan pelaku yang berjumlah lima orang.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan lima orang pelaku. Mereka adalah PP, FS, TY, AD dan GH. Lima pelaku berasal dari Purworejo.

Tonton juga video 'Tiga Kali Masuk Bui, Residivis Pencuri Kabel Timah Pertamina Dibekuk!:

"Sudah kita datangi, ternyata aksi mereka ini sudah sering melakukan. Pelaku memang pemain ini. Mereka sebelumnya beraksi di Klaten, Yogya, dan Magelang. Ketiga kalinya ini mereka tertangkap di Kudus," ujarnya.

Catur mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kabel udara warna hitam sepanjang 600 meter diameter 3 cm, satu kendaraan mobil Xenia, Daihatsu, teleskopik tangga, dan satu unit treker.

"Total kerugian ditafsir mencapai Rp 80 juta," jelasnya. Para pelaku diancam pasal 363 KHUPidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Salah seorang pelaku, PP mengaku saat ini masih bekerja di PT Telkom. Ia sebagai outsourcing di bagian penarik kabel. Ia mengaku sudah mencuri kabel sebanyak sudah tiga kali.

Jumpa pers Polres Kudus terkait kasus pencurian kabel Telkom, Senin (15/6/2020).Kabel Telkom yang dicuri komplotan maling di Kudus, Senin (15/6/2020). Foto: Jumpa pers Polres Kudus terkait kasus pencurian kabel Telkom, Senin (15/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)

"Melakukan aksinya tiga kali. Ketiganya ketangkap. Masih (kerja di PT Telkom). Statusnya tarik kabel. Sudah dua tahun, sebagai outsorcing," jelasnya.

Ia mengatakan, melakukan aksi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Hasil dari mencuri kabel kemudian ia jual kembali kepada pengepul. Hasilnya buat bayar utang.

"Wilayah DIY Jateng. Hasil kabelnya pengepul rongsokan. Buat bayar utang. Peralatan kita punya sendiri. Karena saya masih mitra. Seperti seragam dan alatnya. Hasilnya kita jual per kilo (kg) Rp 50 ribu," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads