Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam tuntutan 1 tahun penjara kepada 2 terdakwa penyerangan Novel Baswedan. Pukat UGM menilai tuntutan itu memperlihatkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia.
"Tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan ini memperlihatkan bobroknya dunia penegakan hukum di Indonesia," kata Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman kepada detikcom, Senin (15/6/2020).
Tuntutan tersebut dinilai jauh dari rasa adil, bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, penyerangan itu menyasar seorang penegak hukum yang tengah melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi.
"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun terhadap pelaku penyerangan seorang penegak hukum yang sedang melakukan tugas-tugas penegakan memberantas korupsi besar itu sangat tidak layak," ujarnya.