Disdikpora DIY Terapkan Skema Baru untuk PPDB SMA/SMK Tahun Ini

Disdikpora DIY Terapkan Skema Baru untuk PPDB SMA/SMK Tahun Ini

Pradito Rida Pertana - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 14:27 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Yogyakarta -

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan skema baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini. Di mana jalur-jalur penerimaan lewat zonasi yang biasanya 90 persen saat ini menjadi 55 persen.

Selain itu, Disdikpora DIY tidak memasukkan anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 ke dalam jalur afirmasi. Namun, apabila anak nakes memenuhi jalur afirmasi akan diakomodir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan mewabahnya virus Corona (COVID-19) membuat PPDB untuk SMA dan SMK tahun ini berlangsung secara online. Selain itu, skema penerimaan PPDB tidak mengutamakan jalur zonasi.

"Jadi ada perubahan perubahan skema untuk tahun ini, kalau dulu (jalur) zonasi 90 persen sekarang jadi 55 persen. Karena (jalur) afirmasi dipisah, dulu 90 persen itu di dalamnya ada kategori tidak mampu (afirmasi) sekarang itu punya jalur sendiri, itu perbedaannya," kata Didik saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/6/2020).

ADVERTISEMENT

Didik melanjutkan, di DIY sendiri terdapat 340 desa dan masing-masing desa mempunyai tiga pilihan SMA terdekat sebagai zona 1. Sehingga untuk pemetaan zonasi sendiri, pihaknya mengukur jarak tempuh keberangkatan dari sekolah terdekat ke desa dengan Google.

"Sedangkan untuk (jalur) perpindahan tugas orang tua tetap 5 persen dan (jalur) prestasi yang dulu 5 persen sekarang jadi 20 persen. Jadi untuk yang zonasi 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas 5 persen dan sisanya 20 persen jalur prestasi," ucapnya.

Menurutnya, saat ini tengah memasuki pra-PPDB dengan tahapan pengunggahan data. Data tersebut untuk menentukan PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

"Maka tanggal 2 sampai 10 (Juni) itu proses pengunggahan data, data kelulusan, KK dan segala macam itu kita unggah untuk yang mau mengambil jalur afirmasi kemudian jalur perpindahan tugas orang tua dan penambahan prestasi," ujar Didik.

Didik menjelaskan, jalur afirmasi adalah jalur untuk masyarakat yang tidak mampu atau keluarga yang masuk kategori miskin. Untuk tahun ini pihaknya memberi jatah 20 persen untuk jalur afirmasi.

Menyoal adanya prioritas untuk anak nakes yang menangani COVID-19, Didik mengaku tidak ada. Dia menyebut anak nakes tetap mengikuti PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi sama saja, nanti kalau misal (ada nakes) tidak mampu masuk di situ (jalur afirmasi). Tapi kan mereka sudah dizonasi kita sudah petakan zonasi masing-masing," katanya.

"Jadi kita memang tidak secara khusus kita akomodir untuk korban COVID-19 atau anak tenaga kesehatan, tapi prinsipnya masuk di zonanya masing-masing. Sehingga kalau anak nakes masuk golongan tidak mampu, ada bukti dengan keikutsertaan penanggulangan kemiskinan baru kita akomodir," imbuh Didik

Didik menambahkan, setelah tahap pengunggahan data, mulai tanggal 22-25 Juni dimulai pengambilan token bagi seluruh calon peserta. Token tersebut sebagai pin untuk membuka aplikasi pendaftaran PPDB secara online.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads