New Spirit New Normal Kampus, Potong Biaya Kuliah-Longgarkan Kegiatan

New Spirit New Normal Kampus, Potong Biaya Kuliah-Longgarkan Kegiatan

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 14:28 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi virus Corona. (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Sejumlah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memulai geliat kegiatan mahasiswanya. Di antaranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Seperti apa?

UMY mengumumkan memberi keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa program studi sarjana (S1) dan program vokasi. Hal tersebut untuk meringankan beban mahasiswa di tengah pandemi virus Corona.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto menjelaskan, keringanan tersebut meliputi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar 20 persen, serta pembebasan biaya listrik, bandwidth dan Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKK) bagi mahasiswa aktif semester gasal tahun 2020/2021. Menurutnya, keputusan itu sebagai wujud kepedulian UMY terhadap mahasiswanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak-anak, kita mencoba melihat kembali batas minimum kebutuhan yang bisa dijalankan. Akhirnya ketemu, (yaitu) dengan keringanan SPP, pembebasan biaya bandwidth, listrik dan kegiatan mahasiswa," kata Gunawan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Gunawan melanjutkan, keringanan biaya kuliah ini berlaku untuk mahasiswa lama yang tengah menempuh pendidikan S1 dan program vokasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, keputusan ini diambil untuk kebaikan segala lapisan yang ada di UMY. Selain itu, kebijakan ini diambil agar semua aktivitas dan program kampus dapat berjalan.

"Kita harus mengerti dampak negatif dari COVID-19 ini, karena bukan hanya mahasiswa yang terkena. Kita juga harus memikirkan staf tenaga pendidikan dan dosen. Di samping itu juga, program sosial UMY harus tetap berjalan," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, untuk proses pembelajaran satu semester ke depan hanya akan menggunakan metode dalam jaringan (daring). Sedangkan untuk penyelenggaraan penelitian dan praktikum rencananya dimulai pada bulan Januari 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani menambahkan, keringanan biaya kuliah ini dapat dicek melalui akun KRS online setiap mahasiswa. Nantinya, pada akun tersebut beberapa biaya menjadi 0 rupiah.

"Ada item-item yang dinolkan sehingga tidak perlu dibayarkan oleh mahasiswa, seperti pembebasan biaya bandwidth, listrik dan UKK. Mengenai besarannya (keringanan), tergantung dari angkatan dan prodi masing-masing mahasiswa," katanya kepada detikcom.

Diwawancara terpisah, salah seorang mahasiswa UMY, Lutfiyah Roudlotul Azizah (19) mengaku sempat tidak percaya dengan adanya keringanan biaya kuliah dari UMY. Namun, setelah melakukan pengecekan ternyata keringanan biaya itu benar.

"Awalnya saya ragu dengan kebijakan baru tentang subsidi kuota internet yang memotong sebagian biaya kuliah. Tapi setelah dicek, alhamdulillah ini beneran dipotong SPP-nya," ujarnya saat dihubungi.

Karena itu, mahasiswi angkatan 2018 ini mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh kampus. Bahkan, dia menilai kebijakan itu sangat membantu di tengah pandemi Corona.

Selanjutnya, UGM juga mulai bersiap melonggarkan aktivitas di kampus mulai pertengahan Bulan Juni 2020.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada. UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020.

"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan non akademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi sivitas UGM dan mitra. UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020," kata Panut melalui keterangan tertulis dari Humas UGM kepada wartawan, Jumat (5/6).

Surat edaran tertanggal 4 Juni 2020 tersebut dibuat berpedoman pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DIY.

Selain itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.

Panut menyampaikan untuk menuju tatanan kenormalan baru akan dilakukan pelonggaran atas pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM. Pelonggaran akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan masa persiapan pada tanggal 5-14 Juni 2020.

Agar langkah-langkah menuju tatanan kenormalan baru dalam berkegiatan di kampus lebih terkoordinasi, Panut meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan UGM.

Sementara untuk kegiatan pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan fase-fase sebagaimana tercantum dalam surat Rektor Nomor 3711/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Pedoman KBM dalam Masa Pandemi virus Corona.

Selanjutnya, penyiapan penerapan pola kerja menuju tatanan kenormalan baru mengacu pada Panduan Sistem Kerja Pegawai UGM Menuju Tatanan Kenormalan Baru. Demikian dalam penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UGM.

Sedangkan untuk akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan situasi. Implementasi atas edaran ini diatur oleh dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan panduan universitas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan unit kerja.

"Edaran ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional," terangnya.

Halaman 3 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads