Mulai Besok Daop 6 Kembali Operasionalkan KA Reguler Jarak Jauh

Mulai Besok Daop 6 Kembali Operasionalkan KA Reguler Jarak Jauh

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 23:09 WIB
Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta jelang new normal, 11/6/2020
Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta jelang new normal, Kamis (11/6/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan 8 perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh. Selain itu, bagi penumpang KA jarak jauh dari Stasiun Tugu Yogyakarta diberi faceshield gratis.

"Jelang new normal nanti kita sudah ada beberapa KA reguler (jarak jauh) yang dioperasikan mulai tanggal 12 Juni (2020)," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto saat ditemui detikcom di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (11/6/2020).

Eko melanjutkan, KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini seperti KA dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi. Selain itu terdapat KA dengan keberangkatan dari Stasiun Tugu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk KA (jarak jauh) dengan keberangkatan dari Daop 6 adalah KA Sancaka jurusan Stasiun Yogyakarta-Surabaya Gubeng dan KA Sri Tanjung relasi (Stasiun) Lempuyangan-Banyuwangi. Untuk KA Kahuripan dan KA Ranggajati hanya lewat Daop 6 tapi menurunkan serta menaikkan penumpang dari Daop 6," ujarnya.

Menurut Eko, beroperasinya kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan faceshield yang disediakan oleh KAI. Penggunaan faceshield berlaku dalam perjalanan hingga penumpang meninggalkan area stasiun tujuan.

"Kemudian kalau itu KA jarak jauh, kepada penumpang kami berikan faceshield gratis," ucapnya.

Sedangkan untuk syarat penumpang KA jarak jauh, Eko menyebut harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. Adapun ketentuannya seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Selain itu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat selulernya masing-masing.

"Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," katanya.

"Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," imbuh Eko.

Eko menuturkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Terkait pemesanan tiket KA reguler jarak jauh, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Tapi kami lebih menyarankan kepada masyarakat untuk beli tiket secara online saja. Selain itu, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads