Sempat Dititipkan di Polres Gegara Pandemi, 9 Napi Dipindah ke Rutan Wates

Sempat Dititipkan di Polres Gegara Pandemi, 9 Napi Dipindah ke Rutan Wates

Sayoto Ashwan - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 15:50 WIB
Pemindahan napi dari Polres Kulon Progo ke Rutan Wates, Kamis (11/6/2020).
Pemindahan napi dari Polres Kulon Progo ke Rutan Wates, Kamis (11/6/2020). (Foto: Sayoto Ashwan/detikcom)
Kulon Progo -

Sembilan narapidana yang sempat dititipkan di Polres Kulon Progo karena pandemi virus Corona (COVID-19) akhirnya dipindah ke Rutan Kelas IIB Wates. Pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyusul turunnya surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang membuka peluang adanya napi masuk ke rutan saat pandemi.

"Ada sembilan yang kita pindah dari ruang tahanan Polres ke rutan," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi Andiawan Sagita kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya jumlah tahanan di Polres Kulon Progo over kapasitas karena ada surat dari Dirjen Pemasyarakatan mengenai pembatasan tahanan masuk ke rutan. Lantaran penuh, beberapa polsek juga menahan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi ini, Dirjen Pemasyarakatan mengeluarkan surat yang membolehkan penambahan tahanan atau narapidana masuk ke rutan. Asalkan sudah dilakukan rapid test dan hasilnya harus non reaktif.

"Semuanya hasilnya nonreaktif, jadi bisa dipindah," katanya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Reaktif Corona, 25 Napi di Gorontalo Diisolasi ke Lapas Wanita':

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Wates, Supriyatno mengatakan pihaknya memiliki protokol kesehatan virus Corona untuk pegawai dan tahanan yang ada. Termasuk tahapan yang harus dilalui seorang narapidana ketika akan ditahan.

"Wajib ada surat yang hasilnya non reaktif, bagi napi baru yang masuk," katanya.

Sebelum masuk di ruang isolasi, sembilan napi ini diminta untuk mandi dan ganti baju yang disiapkan. Mereka juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun dan masuk boks sterilisasi.

"Kita ada 10 tempat isolasi, dan mereka yang masuk kita karantina 14 hari," ujarnya.

Setiap ruang isolasi bisa diisi narapidana dengan jumlah maksimal tiga orang. Ruang ini memanfaatkan ruangan yang ada hanya diberikan sekat untuk menjaga jarak.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads