Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku hanya mampu membayar tagihan listrik selama 9 bulan yakni hingga Bulan September. Jika pandemi virus Corona atau COVID-19 tak kunjung mereda, Pemkab mempertimbangkan mengajukan utang ke PLN.
"Setiap bulan Rp 2,6 miliar. Kalau tagihan, biasanya sampai bulan sembilan (September), setelah itu nunggu perubahan. Kalau tidak ada kita utang, kalau PLN mau, biasanya PLN satu bulan (nunggak bayar) kan diputus," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kudus, Rabu (10/6/2020).
Eko mengatakan tagihan listrik Pemkab Kudus selama setahun atau 12 bulan biasanya dibayarkan pada Bulan September. Setiap bulannya, tagihan Pemkab Kudus mencapai miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas tagihan jaringan listrik tidak bisa dibayar dengan dana tidak terduga (TT). Solusinya kita menunggu dana perubahan nanti," jelasnya.
Diwawancara terpisah, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengakui penanganan pandemi virus Corona berdampak pada keuangan Pemkab. Dia menyebut dana dari potongan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus selama dua bulan tidak disalurkan ke BAZNAS. Namun dana itu dialihkan ke penanganan pandemi virus Corona.
"Yang kemarin ada potongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS dua bulan itu tidak disalurkan ke BAZNAS. Kalau kondisi masih membutuhkan jangan disalurkan dulu, karena membutuhkan. Pemkab belum mencukupi, jangan bantu orang dahulu," kata Hartopo saat ditemui di salah satu Ponpes di Kudus.
Hartopo mengatakan saat ini anggaran penanganan virus corona yang berasal dari anggaran TT masih tersisa sekitar Rp 100 miliar. Padahal sebelumnya mencapai Rp 150 miliar.
"Kondisi sementara TT masih ada Rp 100 miliaran. Karena banyak pengajuan dari perhubungan operasional realokasi terus. Tinggal berapa belum kita hitung lagi, termasuk realokasi tenaga nakes," tandasnya.