Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Setelah masa tanggap darurat ini berakhir, warga diharapkan bisa melaksanakan aktivitas baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Masa tanggap darurat COVID-19 di Kabupaten Purworejo akan berakhir pada Jumat (12/6) lusa. Salah satu pertimbangan masa tanggap darurat tidak diperpanjang yakni karena kasus virus Corona sudah terkendali.
"Di Purworejo ini pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 semua dalam kondisi sehat atau tanpa gejala, jumlah pasien yang sembuh juga semakin meningkat dan pasien yang positif sampai saat ini tidak ada yang meninggal dunia," kata Bupati Purworejo Agus Bastian dalam rakor yang digelar di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo jl Proklamasi No 2, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo mengakhiri masa tanggap darurat COVID-19, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, Kabupaten Purworejo akan memasuki masa new normal yang disebut dengan new habit (kebiasaan baru) di Purworejo.
Meski begitu, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo tetap berlaku dan untuk dilaksanakan.
"Tanggal 13 Juni 2020 warga masyarakat sudah melaksanakan new habit. Saya tidak ambil istilah new normal tapi new habit, takutnya nanti kalau pakai istilah new normal sudah dianggap normal dan warga tidak mau memperhatikan protokol kesehatan. Dengan new habit masyarakat melaksanakan kebisaan-kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," urainya.